Aurel dan Atta Datangi Pelaku Pencemaran Nama Baiknya

Aurel dan Atta datangi pelaku yang cemari nama baiknya di Polres Metro Jaksel.
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

VIVA – Selebgram Atta Halilintar dan istrinya Aurel Hermansyah menyempatkan dirinya menemui pelaku pencemaran nama baik di ruang penyidikan Porles Metro Jakarta Selatan. Dalam video yang diterima VIVA, Sabtu 18 September 2021, Atta sempat membawakan makanan untuk pelaku.

Terpopuler: 9 Hal yang Harus Dihindari di Media Sosial Hingga 7 Manfaat Kopi Hitam Tanpa Gula

Aurel terlihat mengungkapkan perasaannya kepada pelaku di hadapannya. Sambil terbata-bata dirinya menumpahkan keluh kesah kepada pelaku.

“Saya tuh sampai bolak-balik ke psikolog gitu, karena anaknya masih di dalam kandungan,” tutur Aurel sambil menahan isak tangis kepada pelaku.

KPI Akui Tak Punya Kewenangan Tindak Konten Judi Online di Media Sosial

Tampak pelaku hanya tertunduk sambil sesekali memohon maaf atas ulahnya. Atta pun sempat menguatkan istrinya ketika bertutur kata di hadapan pelaku.

Sebelumnya diberitakan, Selebgram Atta Halilintar melaporkan Youtuber, Savas Fresh, karena sebagai manusia memiliki batas kesabaran saat mendapatkan cacian dan hinaan terhadap keluarga "Gen Halilintar".

Jangan Asal Posting! 9 Hal yang Harus Dihindari di Media Sosial

Suami Aurel Hermansyah itu melaporkan Savas Fresh karena dianggap telah melakukan dugaan tindak pidana pencemaran baik yang telah melewati batas kesabaran.

"Intinya manusia kan punya batas kesabarannya juga. Dari setahun lalu kami memaafkan, sabar, tenang. Tapi makin ke sini kok marwah keluarga tuh jadi enggak ada," kata Atta saat ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat malam.

Atta yang didampingi Aurel mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan tersebut merupakan imbas dari banyaknya orang lain yang merendahkan keluarganya. Atta menuturkan bahwa selama ini keluarganya kerap mendapat perlakuan yang tidak baik dari luar.

"Intinya nama keluarga, saya sebagai laki-laki, sebagai pemimpin keluarga dijaga. Jadi makanya ada yang seperti itu," kata Atta.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah mengatakan pelaku Savas Fresh ditangkap petugas di kawasan Bogor, Jawa Barat pada Minggu, 11 September 2021.

"Ya yang dilaporkan itu pencemaran nama baik, fitnah dan sebagainya terutama dilakukan di ranah ITE yang disampaikan melalui media sosial yaitu IG, YouTube maupun Tiktok," kata Azis.

Atas perbuatannya, kini pria tersebut dijerat Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya