Walau Tersangka Manajer Holywings Kemang Tak Ditahan

Pembubaran kerumunan Holywings Kemang
Sumber :
  • Instagram @jakinfo

VIVA – Meski sudah jadi tersangka, manajer outlet restoran dan bar Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan tidak ditahan polisi. Pasalnya, ancaman hukumannya disebut cuma satu tahun.

KPK Sudah Jerat Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

"Tidak (ditahan)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat 17 September 2021.

Kata Yusri, memang penyidik menerapkan pasal berlapis kepada JAS. Tapi hukuman maksimalnya hanya satu tahun penjara. JAS dipersangkakan Pasal 216 KUHP, Pasal 218 KUHP dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Brigadir AK yang Bunuh Warga di Kalimantan Tengah Terancam Hukuman Mati

"Ancaman tertingginya satu tahun penjara," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video amatir berdurasi pendek beredar luas di media sosial Instagram. Di mana dalam cuplikan video itu didapati sebuah tempat bar di bilangan Jakarta Selatan digerebek oleh aparat gabungan.

Sudah 15 Tersangka Kasus Uang Palsu UIN Makassar Ditangkap Polisi, Masih Ada Lagi?

Diketahui peristiwa penggerebekan tersebut yang dituju oleh aparat gabungan adalah Holywings Tavern Kemang. Selain Holywings Kemang, Holywings Epicentrum juga kedapatan melakukan pelanggaran. Polisi mendapati lokasi itu melakukan pelanggaran jam operasional sebagaimana yang diatur dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) demi mencegah penularan COVID-19 yang mewabah kini.

Pelaku pembakar santri di Boyolali jadi tersangka

Pria Pembakar Santri di Boyolali Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka hari ini," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024