Walau Tersangka Manajer Holywings Kemang Tak Ditahan

Pembubaran kerumunan Holywings Kemang
Sumber :
  • Instagram @jakinfo

VIVA – Meski sudah jadi tersangka, manajer outlet restoran dan bar Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan tidak ditahan polisi. Pasalnya, ancaman hukumannya disebut cuma satu tahun.

Menang Praperadilan, Sahbirin Noor Mundur dari Jabatan Gubernur Kalsel

"Tidak (ditahan)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat 17 September 2021.

Kata Yusri, memang penyidik menerapkan pasal berlapis kepada JAS. Tapi hukuman maksimalnya hanya satu tahun penjara. JAS dipersangkakan Pasal 216 KUHP, Pasal 218 KUHP dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Tanya Kasus Tom Lembong ke Jaksa Agung, Nasdem: Apakah itu Orderan?

"Ancaman tertingginya satu tahun penjara," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video amatir berdurasi pendek beredar luas di media sosial Instagram. Di mana dalam cuplikan video itu didapati sebuah tempat bar di bilangan Jakarta Selatan digerebek oleh aparat gabungan.

Di Depan Jaksa Agung, Politikus Gerindra Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Terburu-buru

Diketahui peristiwa penggerebekan tersebut yang dituju oleh aparat gabungan adalah Holywings Tavern Kemang. Selain Holywings Kemang, Holywings Epicentrum juga kedapatan melakukan pelanggaran. Polisi mendapati lokasi itu melakukan pelanggaran jam operasional sebagaimana yang diatur dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) demi mencegah penularan COVID-19 yang mewabah kini.

Ivan Sugiamto memakai baju tahanan saat ditahan di Markas Polrestabes Surabaya.

Resmi Ditahan, Begini Penampakan Ivan Pengusaha Surabaya yang Paksa Siswa Menggonggong

Ivan ditahan pada Kamis malam setelah menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka di Markas Polrestabes Surabaya.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024