Manajer Holywings Tersangka, Wagub DKI: Kita Hormati Hukum yang Ada

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terkait penetapan tersangka terhadap manajer Kafe Holywings, berinisial JAS, Kemang, Jakarta Selatan. JAS ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan.

Pria Pembakar Santri di Boyolali Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

"Itu kan wilayah kewenangan dari kepolisian, kita hormati hukum yang ada dan yang berlaku. Prinsipnya, kita ingin seluruh warga patuh, taat dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat, 17 September 2021. 

Dia mengatakan, bagi siapa saja yang melanggar, maka mesti diingatkan pentingnya protokol kesehatan atau prokes. Menurutnya, jika yang taat akan diberikan penghargaan. Sebaliknya, bagi yang melanggar tentu harus mendapatkan sanksi. 

KPK Sudah Jerat Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

"Sanksinya apa? seperti yang disampaikan mulai dari sanksi administrasi, kerja sosial, denda, penutupan sementara, pencabutan izin sampai dengan pidana. Kami serahkan masalahnya kepada kepolisian dalam hal ini," katanya. 

Dengan demikian, ia berharap tidak ada lagi kafe di Ibu Kota yang melanggar prokes saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 di Jakarta. Ia menekankan peristiwa Holywings harus jadi pembelajaran.

Brigadir AK yang Bunuh Warga di Kalimantan Tengah Terancam Hukuman Mati

"Yang belum mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bagi semua, supaya hari-hari jangan menganggap enteng. Jangan lalai, jangan kendor. Jangan semua dianggap bisa diselesaikan dengan cara-cara sendiri, semua," katanya. 

Menurutnya, dengan aturan hukum yang ada maka semua pihak mesti mengikuti dan patuh.

"Kita ini punya aturan, punya hukum yang harus tegakkan, kita hormati bersama. Siapapun mari patuh, taat pada hukum yang berlaku," tambahnya. 

Sebelumnya, polisi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran aturan PPKM yang terjadi di restoran dan bar Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan.

"Hasil gelar perkara, ditetapkan tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 17 September 2021.

Satu tersangka itu adalah manajer outlet Holywings Tavern Kemang berinisial JAS. Penetapan JAS sebagai tersangka disebut sudah melalui prosedur yang benar.
 

Terkuak, Peran Brigadir AK yang Bunuh Warga di Kalimantan Tengah

Polda Kalimantan Tengah mengungkap peran anggota Polresta Palangka Raya, Brigadir AK, yang jadi tersangka kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan hingga menghilangkan

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024