Manajer Outlet Holywings Kemang Jadi Tersangka Kerumunan

Resto and Bar Holywings Kemang ditutup karena langgar PPKM
Sumber :
  • Antara

VIVA - Polisi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang terjadi di restoran dan bar Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan.

Belum Terbitkan DPO, KPK Mengaku Masih Bisa Temukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

"Hasil gelar perkara, ditetapkan tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 17 September 2021.

Satu tersangka itu adalah manajer outlet Holywings Tavern Kemang berinisial JAS. Penetapan JAS sebagai tersangka dipastikan telah melalui prosedur yang benar.

KPK Panggil Bupati Situbondo Hari Ini, Bakal Langsung Ditahan?

Polisi melakukan gelar perkara penetapan tersangka. JAS dikenakan Pasal 216 dan Pasal  218 KUHP serta Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Ancamannya satu tahun penjara," katanya lagi.

Panitera Pengganti hingga Sekuriti Ikut Diperiksa di Kasus Suap Ronald Tannur

Baca juga: Wagub Koreksi Anies: Holywings Ditutup Sampai PPKM Bukan Pandemi

Sebuah video amatir berdurasi pendek beredar luas di media sosial Instagram. Dalam cuplikan video itu didapati sebuah tempat bar di bilangan Jakarta Selatan digerebek oleh aparat gabungan.

Peristiwa penggerebekan tersebut yang dituju oleh aparat gabungan adalah Holywings Tavern Kemang. Selain Holywings Kemang, Holywings Epicentrum juga kedapatan melakukan pelanggaran.

Polisi mendapati lokasi itu melakukan pelanggaran jam operasional sebagaimana yang diatur dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Sebut Pengacara Gubernur Kalsel Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa pengacara Sahbirin Noor yakni Soesilo Aribowo bisa saja dijerat soal pasal perintangan penyidikan.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024