Polisi Sebut Pelanggar Ganjil Genap di Ancol dan TMII Tak Ditilang
- Instagram @tmcpoldametro
VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tak akan menilang pengendara yang melanggar kebijakan ganjil genap yang telah diterapkan pada dua tempat wisata di Ibu Kota.
Para pengendara hanya akan diputarbalik bila pelat nomornya tak sesuai dengan tanggal pada hari itu.
"Tidak ada tilang karena anggota berjaga di tempat masuk," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 17 September 2021.
Dia mengatakan, kebijakan ini hanya berlaku bagi kendaraan roda empat. Sedangkan untuk pengendara sepeda motor tidak berlaku. Untuk itu, masyarakat diminta memperhatikan hal ini.
"Bagi yang mau drop off silakan tapi tidak masuk. Untuk sepeda motor masih belum berlaku jadi hanya untuk kendaraan roda empat," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil genap pada dua kawasan tempat wisata di Jakarta telah diberlakukan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai hari ini, Jumat, 17 September 2021.
Kedua lokasi wisata yang dimaksud adalah Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Impian Jaya Ancol. Hal tersebut diketahui dari laman Instagram @tmcpoldametro. Menurut gambar denah yang diunggah, terlihat ada empat titik pos pengendalian ganjil genap di sana.
Dua pos pengendalian mobilitas gage didirikan pada sekitar kawasan pintu masuk TMII. Lalu, dua lainnya didirikan pada Gerbang Barat dan Timur pintu masuk Taman Impian Jaya Ancol.