Ganjil Genap Diterapkan di Kawasan Wisata TMII dan Ancol

Ganjil Genap
Sumber :
  • VIVA/M AlI Wafa

VIVA - Kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil genap pada dua kawasan tempat wisata di Jakarta telah diberlakukan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai hari ini, Jumat, 17 September 2021.

Kemenhub Gelar Run Hub 2024 di TMII, 2500 Pelari Perebutkan Hadiah Rp217 Juta

Kedua lokasi wisata yang dimaksud adalah Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Impian Jaya Ancol. Hal tersebut diketahui dari laman Instagram @tmcpoldametro. Menurut gambar denah yang diunggah, terlihat ada empat titik pos pengendalian gage di sana.

Dua pos pengendalian mobilitas gage didirikan pada sekitar kawasan pintu masuk TMII. Lalu, dua lainnya didirikan pada Gerbang Barat dan Timur pintu masuk Taman Impian Jaya Ancol.

Cara Atur Google Maps Agar Bebas Tilang Ganjil Genap

Kebijakan gage di sana berlangsung sejak pukul 12.00 sampai 18.00 WIB setiap akhir pekan yaitu hari Jumat, Sabtu, dan Minggu.

Baca juga: Objek Wisata di DKI Akan Diterapkan Ganjil Genap, Dimana Saja?

Libur Maulid Nabi, Jakarta Tiadakan Ganjil-Genap pada 16 September

Dasar hukum diterapkan kebijakan ini merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Kemudian, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menerapkan sistem gage di sekitar objek wisata tiap akhir pekan. Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 itu merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata setiap Jumat-Minggu mulai pukul 12.00 WIB-18.00 WIB.

DFSK Gelora E di GIIAS 2024

Mobil Listrik DFSK Gelora E Bakal Seliweran di TMII

DFSK Gelora E Minibus yang merupakan kendaraan niaga listrik berbasis baterai resmi menjadi mobil operasional Jagat Satwa Nusantara di Taman Mini Indonesia Indah (TMII)

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024