Ganjil Genap Diterapkan di Kawasan Wisata TMII dan Ancol
- VIVA/M AlI Wafa
VIVA - Kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil genap pada dua kawasan tempat wisata di Jakarta telah diberlakukan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai hari ini, Jumat, 17 September 2021.
Kedua lokasi wisata yang dimaksud adalah Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Impian Jaya Ancol. Hal tersebut diketahui dari laman Instagram @tmcpoldametro. Menurut gambar denah yang diunggah, terlihat ada empat titik pos pengendalian gage di sana.
Dua pos pengendalian mobilitas gage didirikan pada sekitar kawasan pintu masuk TMII. Lalu, dua lainnya didirikan pada Gerbang Barat dan Timur pintu masuk Taman Impian Jaya Ancol.
Kebijakan gage di sana berlangsung sejak pukul 12.00 sampai 18.00 WIB setiap akhir pekan yaitu hari Jumat, Sabtu, dan Minggu.
Baca juga: Objek Wisata di DKI Akan Diterapkan Ganjil Genap, Dimana Saja?
Dasar hukum diterapkan kebijakan ini merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Kemudian, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menerapkan sistem gage di sekitar objek wisata tiap akhir pekan. Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 itu merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata setiap Jumat-Minggu mulai pukul 12.00 WIB-18.00 WIB.