Objek Wisata di DKI Akan Diterapkan Ganjil Genap, Dimana Saja?
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta. Hal itu membahas penerapan sistem kebijakan ganjil genap (gage) pada sekitar objek wisata tiap akhir pekan.Â
"Hari ini rapat dengan instansi terkait (Dishub DKI Jakarta)," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis 16 September 2021.
Kata Sambodo, dalam rapat akan ditentukan ruas jalan mana saja yang ada lokasi wisata yang akan diterapkan gage. Dia menyebut, akan ditentukan juga jumlah personel pengamanan gage di sekitar objek wisata yang tersebar di Jakarta.Â
"(Jumlah personel) Masih dihitung," katanya.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan menerapkan sistem gage di sekitar objek wisata tiap akhir pekan. Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 itu merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata setiap Jumat-Minggu mulai pukul 12.00 WIB-18.00 WIB