Surat Terbuka Emerson Terkait Pungli di Samsat, Polda Metro Berbenah

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Polda Metro Jaya, merespon surat terbuka dari aktivis antikorupsi Emerson Yuntho, mengenai dugaan pungutan liar atau pungli di Samsat dan Satpas. Surat terbuka pria yang sempat aktif di ICW itu juga ditujukan ke Menko Polhukam Mahfud MD.

Mobil Double Cabin Tabrak 11 Kendaraan di Tangerang, Ternyata Sopirnya...

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengklaim, sejumlah langkah antisipasi telah dilakukan pihaknya dalam mencegah praktik pungli di Samsat dan Satpas di wilayah Polda Metro. Dirinya merinci, ada lima langkah yang dilakukan pihaknya.

Jelas dia, kalau ada oknum anggotanya yang kedapatan melakukan pungli, tentu akan diberikan hukuman. Dimana sebelumnya si oknum akan menjalani sidang kode etik, baru setelahnya diganjar hukuman.

Polda Metro Sebut Kondisi Jadetabek Kondusif Usai Pemungutan dan Perhitungan Suara

"Ada mekanisme sidang disiplin atau sidang kode etik, ada mutasi demosi, turun pangkat dan sebagainya," kata Sambodo menambahkan.

Berikut ini lima langkah yang dimaksud Sambodo guna pencegahan pungli di Satpas/ Samsat oleh pihaknya:
 
1. Mengurangi interaksi antara petugas dan masyarakat yang dilayani dengan membangun sistem online berbasis IT  (aplikasi SINAR untuk perpanjangan SIM, SIONDEL dan SIGNAL untuk perpanjangan STNK, ETLE untuk tilang dan lain-lain;

Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Karena Ada Pengajian

2. Meningkatkan pengawasan melalui CCTV, pengawasan melekat, dll;

3. Membuka kotak pengaduan atau loket pengaduan masyarakat;

4. Menuliskan berbagai tulisan layanan 'Tidak Dipungut Biaya';

5. Memberikan punishment secara tegas bagi anggota yang kedapatan melakukan pungli.

Surat terbuka dikirimkan Emerson Yuntho kepada Presiden Joko Widodo, dengan maksud meminta pembenahan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Samsat dan Satpas.

"Bapak Presiden, saya adalah warga yang lebih 20 tahun merasa resah dan prihatin dengan pelayanan publik khususnya di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan Satuan Administrasi SIM (Satpas) yang hingga saat ini belum bebas dari praktik pungutan liar dan percaloan," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu 15 September 2021.

Kata dia, praktik pungli masih terjadi hampir merata pada Samsat dan Satpas di Tanah Air. Dirinya mengaku sudah mendapat keluhan serupa dari masyarakat. Kata dia ujian teori dan praktik dalam proses pembuatan SIM kerap tak masuk akal dan transparan. 

"Terkait layanan administrasi kendaraan di Samsat, warga sering kali dipaksa atau terpaksa melakukan tindakan melanggar hukum dengan cara menyuap atau memberikan uang (gratifikasi) kepada oknum petugas. Membayar sesuatu tidak semestinya dan tanpa bukti penerimaan yang sah," jelas dia. 

"Akibatnya, sulitnya prosedur mendapatkan SIM. Survei sederhana menunjukkan bahwa 3 dari 4 warga Indonesia (75 persen) baik sengaja atau terpaksa memperoleh SIM dengan cara yang tidak wajar (membayar lebih dari seharusnya, menyiapkan petugas, tidak mengikuti prosedur secara benar," ucapnya menambahkan.

Lebih lanjut dirinya minta pada Presiden Jokowi, membenahi secara menyeluruh praktik pungli di Samsat dan Satpas. Emerson juga mendesak Menko Polhukam Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dilibatkan dalam pemberantasan pungli ini.

"Oleh karenanya kami meminta kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk membenahi Samsat dan Satpas secara extra ordinary dan tidak dengan cara biasa-biasa yang telah terbukti gagal. Bapak Presiden bisa perintahkan Menko Polhukam dan Kapolri untuk bereskan masalah ini secara permanen sehingga tidak terjadi di kemudian hari," katanya.

Mantan pegawai Komdigi tersangka judi online atau Judol

Terkuak, Alwin Kiemas Jadi Bendahara di Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi

Peran lain Alwin Jabarti Kiemas, salah satu tersangka kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), terkuak.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024