Aturan Baru Anies soal Larangan Merokok di Gedung-gedung di DKI

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan seruan daerah khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. 

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

Seruan itu ditandatangani oleh Gubernur Anies pada 9 Juni 2021. Aturan Anies itu menyebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap bahaya merokok, penurunan risiko penyebaran COVID-19 maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan sejumlah hal. Yang utama adalah kepada seluruh pengelola gedung untuk melakukan pembinaan pada kawasan dilarang merokok pada seluruh area gedung di Provinsi DKI Jakarta dengan melakukan hal sebagai berikut: 

1. Memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok. 

Banjir Rob Rendam Jakarta Utara: 6 RT dan 2 Ruas Jalan Terdampak, Pintu Air Siaga 1

2. Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok

3. Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor) termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan 

Pengurangan Risiko Merokok, Praktisi Kesehatan Soroti Opsi Alternatif Ini

Anies menyebutkan, hal itu dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok. Aturan ini akan berhasil apabila seluruh komponen masyarakat khususnya seluruh pengelola gedung di Provinsi DKI Jakarta turut berpartisipasi secara aktif dalam melakukan pengawasan. Pula ada penegakan hukum pada kawasan dilarang merokok. 
 

Kejati DKI Jakarta geledah kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Kejati DKI Sita Uang Rp1 Miliar Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Dana Dinas Kebudayaan Jakarta

Barang bukti uang tunai juga disita dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan H

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024