Anies Dituntut Bayar Komitmen Fee Formula E Sampai 2024, Total Rp2,4 T
- Mercedes
VIVA – Beredar surat dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan terkait pembayaran fee Formula E selama 5 tahun. Nilai berkisar 20-29 juta poundsterling per tahun, sehingga total selama 5 tahun sebesar 122 juta poundsterling atau setara Rp2,4 triliun.
Dalam surat itu disebutkan, 1. Berdasarkan hasil kajian terhadap draft Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Formula E Limited terdapat kewajiban yang harus dibayar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa biaya komitmen selama 5 tahun berturut-turut dengan rincian sebagai berikut :
Sesi 2019/2020: 20 juta poundsterling
Sesi 2020/2021: 22 juta poundsterling
Sesi 2021/2022: 24,2 juta poundsterling
Sesi 2022/2023: 26,62 juta poundsterling
Sesi 2023/2024: 29,282 juta poundsterling
Sesuai hasil rapat dengan Badan Anggaran DPRD Provinsi DKI Jakarta tanggal 13 Agustus 2019, anggaran untuk Formula E sebesar £ 20.000.000 atau setara dengan Rp360 miliar sudah disetujui, dan untuk selanjutnya akan dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta sekaligus penetapan Kebijakan Umum Pene?apan Anggaran (KUPA) - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun 2019. 3.
"Selain membayar komitmen fee tersebut pada angka 2, pada tahun 2020 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkewajiban juga melakukan pembayaran asuransi sebesar € 35.000.000 untuk FEO, FIA, Tim Peserta dan Pembalap Peserta, beserta seluruh kontraktor dan tamu FEO, FIA, Tim dan pihak terkait lainnya," tulis surat itu.
Kemudian, dijelaskan, terkait dengan kewajiban membayar selama 5 tahun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 92 ayat (6) menyatakan "Jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir, kecuali kegiatan Tahun Jamak dimaksud merupakan Prioritas Nasional dan/atau Kepentingan Strategis Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan ditandatanganinya Perikatan MoU maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus bisa mengalokasikan anggaran dengan besaran sesuai yang diperjanjikan, dan apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat di Arbitrase Internasional di Singapura.