Tiba di Polda Metro Jaya, Kalapas Tangerang Enggan Bicara
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono memenuhi panggilan polisi, terkait kasus kebakaran yang terjadi di Lapas Tangerang.
Victor tiba di Markas Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.42 WIB. Namun, Victor sama sekali tidak mau bicara soal pemeriksaannya hari ini kepada awak media. Dia memilih langsung masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum tanpa sepatah kata.
Hal ini juga dibenarkan berdasarkan daftar hadir di Gedung Ditreskrimum. Dalam daftar hadir, nama Victor tercatat di nomor 126. Kemudian, tertulis Victor dipanggil sebagai saksi dalam daftar hadir tersebut.
Diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ke tahap penyidikan. Ada tiga pasal yang diterapkan dalam kasus ini yakni Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.
Pasal 187 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Sedangkan, Pasal 188 KUHP berbunyi: Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Kemudian, Pasal 359 KUHP berbunyi: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.