Wagub Riza Ultimatum Pedagang, Jangan Jual Apalagi Oplos Daging Anjing

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ariza Patria
Sumber :
  • Facebook Ariza Patria

VIVA – Hoboh daging Anjing kedapatan dijual di pasar di Ibu Kota menjadi sorotan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Dia pun ultimatum para pedagang agar tidak menjual daging Anjing lagi.

Apa Itu Thrifting dan Mengapa Ini Menjadi Tren di Kalangan Anak Muda?

Riza pun menegaskan, pedagang pun jangan coba-coba menyiasati jualan daging anjing. Salah satunya dengna mengoplosnya dengan daging sapi. Sanksi tegas akan diberikan bagi yang kedapatan melakukan hal itu.

Diketahui sebelumnya, terdapat pedagang yang menjual daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat. 

7 Tempat Thrifting di Jakarta: Tren Fashion yang Ramah di Kantong untuk Gen Z

"Kan ada aturan dan ketentuan jadi tidak boleh menjual (Daging anjing) sesuai ketentuan yang ada. Apa lagi kalau nanti dioplos, jangan sampai," kata Ahmad Riza Patria di Jakarta, dikutip, Selasa, 14 September 2021.

Karena itu Wagub Ariza menekankan, kepada pedagang harus memisahkan mana daging kambing atau daging lainnya. Sebab, tidak semua masyarakat memakan daging babi seumpamanya. 

KAI Catat Lonjakan Penumpang Kereta Api, Capai 35.000 di Long Weekend Waisak

Baca juga: Rocky Gerung Soal HGB Bodong Sentul City hingga Dasco Gantikan Mahfud

"Kita harus menghargai dan menghormati masayrakat yang boleh dan tak boleh makan diibedakan dan dipisahkan," ujarnya. 

Sebelumnya, Manajer Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya, Gatra Vaganza mengatakan bahwa pihaknya dilapangan langsung memeriksa ke kios pedagang yang bersangkutan.

Setelahnya pedagang yang kedapatan menjual daging anjing maka langsung dipanggil ke kantor area untuk diberikan pembinaan. Adapun sesuai legalitas yang diterbitkan Perumda Pasar Jaya jenis jualannya adalah daging babi. 

Namun, yang dijual adalah daging anjing dan langsung diambil tindakan oleh pengelola Pasar Senen Blok 3. Dengan memberikan sanksi peringatan kepada pedagang yang bersangkutan.

“Jadi kios dagangannya sesuai SK 269 Tahun 2016 tentang tempat usahanya adalah tidak sesuai peruntukan. Sesuai surat ijin penggunan tempat usaha (SIPTU) jenis jualannya adalah daging babi (B2),” ujar Gatra. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya