Larang Jual-Beli Daging Anjing, Pengelola Pasar Koja Tempel Stiker

Penjualan daging anjing. (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Isu penjualan daging anjing merebak di Pasar Koja Baru, Koja, Jakarta Utara. Pihak pengelola pun mengantisipasi tegas penjualan daging anjing dengan cara menempeli stiker larangan penjualan daging anjing di empat pintu masuk pasar, Senin 13 September 2021.

Apa Itu Thrifting dan Mengapa Ini Menjadi Tren di Kalangan Anak Muda?

"Perumda Pasar Jaya melarang menjual dan membeli daging anjing (B1). Pasal 1 UU nomor 18 tahun 2021 bahwa anjing bukan merupakan atau tidak termasuk sumber pangan, karena anjing merupakan hewan peliharaan," tulis kalimat yang tertera pada larangan penjualan daging anjing di Pasar Koja, Jakarta Utara.

Baca juga: Tetap Pajaki Sembako hingga Pendidikan, Sri Mulyani: Ada Kriterianya

7 Tempat Thrifting di Jakarta: Tren Fashion yang Ramah di Kantong untuk Gen Z

Penempelan stiker tersebut dengan tegas dilakukan pihak pengelola, lantaran viral video penjualan daging anjing di Pasar Koja Baru beberapa waktu lalu di media sosial Instagram. Pihak pengelola kemudian memberikan pengertian pada pedagang bahwa mulai hari ini tidak boleh lagi menjual daging anjing di Pasar Koja Baru meski hanya sampingan.

Salah satu pedagang daging anjing sampingan, Wahyu (33) menyatakan dirinya menandatangani surat pernyataan tidak lagi menjual daging anjing di lapaknya.

KAI Catat Lonjakan Penumpang Kereta Api, Capai 35.000 di Long Weekend Waisak

"Surat pernyataan isinya mulai dari hari Senin ini saya menyatakan berhenti berjualan daging B1 sampai selanjutnya," ujarnya.

Wahyu mengaku sudah menjalani penjualan daging anjing secara sampingan secara dua tahun, namun hal itu sangat jarang, dirinya hanya menyediakan daging anjing jika ada yang memesan saja.

"Jarang-jarang itu kalau ada yang pesen aja," ujarnya.

Namun setelah adanya stiker pelarangan itu, Wahyu mengatakan, dirinya tak akan lagi menjual daging anjing, dari pada nanti disanksi oleh pihak pengelola.

"Ya stoplah, mending kita cari usaha yang lain," ujarnya.

Diketahui berdasarkan sebuah video yang direkam oleh Animal Defenders Indonesia (ADI) terlihat praktik penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat, viral di media sosial.

Dalam video viral tersebut, ADI menyertakan penjelasan tentang hasil penelusurannya mengenai perdagangan daging anjing di Pasar Senen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya