Jual Daging Anjing, Pedagang di Pasar Senen Disanksi

Pasar Senen
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Somasi dilayangkan ke PD Pasar Jaya terkait penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Pada investigasi yang dilaksanakan 7 September 2021, Animal Defenders Indonesia menemukan penjualan daging anjing di Pasar Senen Blok III, dimana penjualannya berada di tengah-tengah bahan pangan lainnya.

"Maraknya perdagangan daging anjing di Jakarta mendorong Animal Defenders Indonesia bergerak cepat dengan menunjuk kantor hukum Hotman P. Girsang dan Rekan menjadi kuasa hukumnya untuk mengirimkan somasi ke beberapa pihak yang ditengarai telah memfasilitasi dan melakukan pembiaran," kata Ketua ADI Doni Herdaru Tona kepada wartawan, Minggu 12 September 2021.

Menurutnya, berbagai pelanggaran telah terjadi di Pasar Senen, antara lain Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU Pangan, UU Peternakan, serta potensi pidana dari sindikat pencurian hewan peliharaan yang memasok anjing sebagai makanan. 

"Pemprov DKI Jakarta mengklaim wilayah sudah bebas rabies sejak tahun 2004. Namun tindakan  pembiaran atas penjualan daging anjing. Terutama pembiaran atas masuknya transportasi pengiriman dari wilayah Jawa Barat seperti Sukabumi, Tasik, Garut, Pangandaran, Pelabuhan Ratu, Ciamis, yang masih banyak ditemukan kasus rabies. Hal ini tentu menjadi ancaman terbuka atas masuknya penyakit rabies ke wilayah Ibukota," katanya.

Untuk itu, lanjut Doni, pihaknya mendesak agar PD Pasar Jaya, dalam hal ini pengelola pasar menertibkan para pedagang yang berada dalam pengelolaannya dan taat pada aturan bersama yang telah ada. Somasi ini dilayangkan beserta tembusan ke Gubernur DKI Jakarta, Menteri Pertanian, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta.

"Agar menjadi perhatian bersama dan tidak terulang di masa depan," katanya.

Sementara itu, Manager Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya, Gatra Vaganza menambahkan, sehubungan dengan adanya pemberitaan terkait penjualan daging anjing yang ada di Pasar Jaya, pihaknya tidak menampik.

"Bahwa benar adanya pedagang dari Perumda Pasar Jaya yang melakukan penjualan daging anjing tersebut di pasar senen blok III," ujar Gatra.

Korea Selatan Resmi Larang Perdagangan dan Konsumsi Daging Anjing

Gatra mengaku, pihaknya selaku manajemen telah melakukan pemanggilan dan melakukan sanksi administrasi. Yang mana, lanjut dia, ke depannya apabila pedagang tersebut masih melakukan hal yang sama akan dilakukan tindakan secara tegas, baik itu penutupan secara sementara ataupun penutupan secara permanen.

"Dan hal ini jelas tidak sesuai dengan koridor-koridor peraturan yang ada di dalam Perumda Pasar Jaya yang mana daging anjing tersebut tidak dalam komoditi yang boleh diperjual belikan di dalam pasar milik Perumda Pasar Jaya. Dan kedepannya ini akan jadi pelajaran bagi kami, evaluasi dalam sisi operasional pasar sehingga ke depannya kejadian-kejdian seperti ini tidak akan terulang kembali," katanya.

Top Trending: Kabar Terkini Masinis Tragedi Bintaro, Terkuak Lokasi Penyimpanan Motor Curian

Baca juga: Santai Dekat Kolam, Anies: Hati-hati, Jangan Sampai Kecemplung Lagi

Thrifting

Apa Itu Thrifting dan Mengapa Ini Menjadi Tren di Kalangan Anak Muda?

Temukan gaya hidup hemat dan berkelanjutan melalui thrifting! Eksplorasi barang bekas unik dengan harga terjangkau, sambil mengurangi dampak lingkungan.

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2024