28 Saksi Diperiksa soal Kebakaran Lapas Tangerang, Termasuk Kalapas
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan menyebut penyidik akan memanggil 28 orang saksi terkait kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. Pemeriksaan ini tak lain guna melengkapi berkas perkara sebelum dilakukannya penetapan tersangka.
"Penyidik Polda Metro Jaya telah mengambil langkah-langkah setelah dinaikkannya kasus ke tahap penyidikan maka penyidik telah membuat surat panggilan," ujar dia kepada wartawan, Minggu 12 September 2021.
Kata dia, 28 saksi yang akan dipanggil terseebut 14 diantaranya adalah pegawai Lapas yang melaksanakan piket pada saat kebakaran terjadi. Tujuh orang merupakan warga binaan Lapas, dan tiga orang lagi adalah anggota pemadam kebakaran. Pemeriksaan terhadap 28 orang ini rencananya dijadwalkan Senin 13 September 2021.
"Kemudian tiga orang saksi dari PLN dan pemeriksaan saksi kepada Kalapas Kelas 1 Tangerang," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, status kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang akhirnya dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan oleh polisi. Hal itu terjadi karena polisi mendapati adanya unsur pidana dalam kasus ini.
"Semalam gelar perkara oleh penyidik dan pagi tadi dari penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan, jadi sudah naik sidik ya," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus soal kebakaran Lapas Tangerang kepada wartawan, Jumat 10 September 2021.
Untuk diketahui, hingga saat ini, sebanyak 44 korban yang meninggal dunia dalam peristiwa tragis itu, dan 7 korban lainnya yang masih menjalani perawatan intensif di RSUD Kabupaten Tangerang.
Baca juga: 2 Lagi Napi Tewas di Kebakaran Lapas Teridentifikasi, Berkat Tato