Langgar PPKM, Kafe dan Bar di Cilandak Disegel
- VIVA.co.id/Vicky Fajri
VIVA – Petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP menyegel kafe dan bar di Cilandak, Jakarta Selatan karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Selain melanggar PPKM, kafe itu disegel karena tak punya izin usaha menjual minuman keras.
"Ketika ditanyakan kepada pemilik usahanya izin usahanya juga belum siap. Kemudian, menjual minuman beralkohol yang sebagian besar ternyata juga tidak dilengkapi dengan perizinan," kata Kasatpol PP DKI, Arifin di lokasi, Minggu dini hari, 12 September 2021
Arifin menyampaikan, dengan temuan ini tim gabungan melakukan penindakan berupa sanksi administratif sebesar Rp50 juta. Pun, sanksi tegas lainnya yaitu dua kafe ditutup sementara selama PPKM masih berlaku.
Dia menegaskan selama belum ada izin, maka kafe dan bar itu tak bisa beroperasional kembali.
"Sanksi penutupan secara permanen, Ya selama belum diperbolehkan berbuka maka tidak boleh," tutur Arifin.
Dari pantauan VIVA di lokasi, aparat gabungan menyita ratusan botol miras dari kafe tersebut. Lalu, puluhan pengunjung pun dikenakan sanksi administratif dengan membayar denda kepada Pemprov DKI Jakarta.
Sementara, Kapolsek Cilandak, Kompol Agung Permana mengatakan dua tempat hiburan yang kedapatan melanggar PPKM level tiga di wilayah hukumnya yakni Cafe 98 yang berada di Jalan Terogong Raya, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan. Lalu, Tori Bar di Jalan RS Fatmawati, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan.
Dia mengatakan dari pengecekan di lokasi memang kafe dan bar melanggar aturan jam operasional.
“Setelah ditemukan pelangaran pada saat pengecekan dilakukan tindakan tegas oleh Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta," kata Agung