Crowd Free Night Berlaku Malam Ini, Berikut Ruas Jalan yang Dikenai

Pembatasan mobilitas di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

VIVA – Untuk mencegah terjadinya kerumunan pada masa Pembelakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kepolisian Daerah Metro Jaya memberlakukan crowd free night atau malam bebas dari keramaian. Sejumlah jalan yang dikenakan aturan ini adalah Jalan Sudirman-Thamrin, kawasan SCBD, Kawasan Asia-Afrika dan kawasan Kemang.

Kenapa Sulit Tidur di Malam Hari? Coba 7 Cara Ini untuk Tidur Lebih Nyenyak!

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sejauh ini, hasil penyisiran tim gabungan, di empat titik tersebut umumnya sudah tak ada kerumunan sejak pukul 20.00 WIB malam. Pada lokasi tersebut juga ada sejumlah kendaraan yang diputarbalikan saat waktu pemberlakukan dilakukan.

"Pelaksanaan efektif di empat kawasan yang kita batasi kerumunannya jalannya sepi dan efektif hilangkan kerumunan," kata Sambodo kepada wartawan, Sabtu 11 September 2021

Polri Ungkap Arus Balik Libur Natal Mulai Terjadi, Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik Signifikan

Menurut Sambodo, pihaknya membuka kemungkinan untuk menambah titik crowd free night di masa PPKM level 3 ini. Jika nanti ada lokasi lainnya yang ditemukan menjadi pusat keramaian dan rawan pelanggaran protokol kesehatan, maka akan segera diterapkan aturan ini.

"Nanti kita lihat, kan tadi malam kita patroli sampai Pantai Indah Kapuk kan sudah cukup tertib juga. Nanti kalau misalnya dalam seminggu ke depan ditemukan lokasi lainnya yang ada pelanggaran prokes nanti bisa jadi kawasan tersebut kita laksanakan crowd free night," ujarnya.

Pemilik Kendaraan Siap-Siap! 7 Pajak Baru yang Harus Dibayar Tahun Depan, Ini Rinciannya!

Seperti diketahui, pemberlakuan crowd free night sendiri diberlakukan pada akhir pekan dan hari libur lainnya dengan filterisasi selektif dan ketat serta kendaran tertentu saja yang boleh melintas. Kebijakan itu diberlakukan dengan dua tahap yakni diberlakukan sejak pukul 22.00-24.00 WIB dan 24.00-04.00 WIB.

Pukul 22.00-24.00 WIB crowd free night dilaksanakan dengan melakukan filterisasi selektif. Artinya, polisi akan menyeleksi kendaraan yang boleh melintas. Pada tahap ini, polisi akan melakukan seleksi kendaraan. Klub motor, konvoi motor, dan sejenisnya dilarang melintas.

Sesi berikutnya adalah filterisasi ketat yang dilaksanakan pada pukul 00.00-04.00 WIB. Pada jam-jam tersebut hanya kendaraan tertentu yang boleh melintas. Terdapat pengecualian saat crowd free night seperti ambulans juga kendaraan milik warga yang memang tinggal di lokasi diberlakukannya aturan tersebut.

[dok. PT Jasa Marga (Persero) Tbk]

Total 1,3 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek di Libur Natal 2024, Simak Datanya!

Sebanyak 1.332.878 kendaraan telah meninggalkan wilayah Jabotabek, pada H-7 sampai waktu H Hari Natal 2024 yang jatuh pada periode 18-25 Desember 2024).

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024