Polisi Cokok Sindikat dan Pabrik Tembakau Gorilla

Ilustrasi penangkapan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Polres Tangerang Selatan, membongkar sindikat narkotika tambakau gorilla skala nasional. Mereka diciduk di dua tempat berbeda, yakni di wilayah Serpong dan Ciputat. 

Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asalnya

"Salah satu yang kami bongkar di apartemen yang ada di wilayah Tangerang Selatan. Di sana dijadikan sebagai tempat untuk meracik bahan-bahan narkoba," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKB Iman Imanuddin, Sabtu 11 September 2021. 

Iman menjelaskan, kasus ini terungkap setelah tersangka GR dan MN tertangkap di Jalan Raya Ciater Serpong, Kota Tangerang Selatan. Saat diciduk, keduanya sedang membawa tujuh paket narkotika jenis tembakau gorilla atau tembakau sintetis seberat 92,7 gram.

Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu di Teluk Palu

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari akun Instagram @T_A alias AS. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap AS pada 21 Agustus 2021, di Apartemen Rouseville Tangerang Selatan yang digunakan sebagai pabrik tembakau gorilla. 

"Ini menjadi pelajaran bagi kita semua, bagi lingkungan untuk peduli lagi, untuk tidak cuek dengan keadaan orang-orang baru di lingkungan kita," ujar Iman.

Bea Cukai dan Polda Sumut Temukan 30 Kilogram Sabu di Sampan Nelayan

Dari lokasi ini, polisi menyita barang bukti 14 paket narkotika jenis sintetis seberat 228,6 gram, tiga bungkus plastik klip bening yang berisi serbuk bibit tembakau gorilla dengan berat brutto 159,07 gram. Selain itu, polisi juga menyita berbagai alat masak tembakau gorilla. 

Dari AS, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka lain yang berinisal AN di Ciputat, Tangerang Selatan. Kepada penyidik, AN mengaku menjadi operator pabrik tembakau gorilla di sebuah rumah kontrakan di Gunung Sindur Bogor. 

Polisi kemudian menggerebek tempat tersebut, dan menangkap dua tersangka lain berinisal FL serta AG. Mereka mengaku sebagai reseller narkotika buatan AN. Dari keduanya polisi menyita 16 paket narkotika jenis sintetis dengan jumlah keseluruhan 152,44 gram. 

"Kedua tempat ini bisa memproduksi ganja sintetis hampir 10 kilogram dan dijual melalui medsos," ujarnya.

Selain membongkar pabrik rumahan narkotika itu, Iman mengatakan penyidik juga berhasil menangkap tiga tersangka penyuplai bahan baku ganja sintetis berinisial VC, PR dan RH. Mereka diciduk di daerah Gowa, Sulawesi Selatan pada Sabtu, 28 Agustus 2021. 

Atas perbuatannya, Iman mengatakan sembilan tersangka dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114 juncto Pasal 129, dan Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam pidana penjara hingga 20 tahun atau hukuman mati.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya