Anies: Selama 10 Hari PTM di Sekolah Jakarta Tak Ada Penularan

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat Pembelajaran tatap muka di sekolah.
Sumber :
  • istimewa

VIVA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menjelaskan bahwa untuk menjamin amannya pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta, telah melakukan uji coba pada April-Juni 2021 terhadap 81 sekolah melalui dua kali asesmen.

PTM Kembali Aktif, Sun Life Dorong Kesadaran Kesehatan Anak di Sekolah

“Dari pengalaman itu, tidak ditemukan kasus penularan. Ini pengalaman selama April, Mei, Juni. Nah, kali ini kita baru menjalani 10 hari, sejauh ini alhamdulillah tidak ada kasus penularan yang terjadi,” kata Anies saat meninjau PTM di sekolah bersama Wapres Maruf Amin di Jakarta, Rabu, 8 September 2021.

Namun, lanjut Anies, Pemprov DKI akan terus memantau perkembangan PTM terbatas ini, termasuk meminta sekolah memastikan bahwa siswa yang mengikuti PTM tidak tinggal dengan keluarga yang salah satu anggotanya sedang terpapar COVID-19.

Kemendikbud: Siswa Positif COVID-19, PTM Sekelas Disetop Bukan Sekolah

“Sekolah memantau mereka yang bisa masuk bila di rumahnya itu tidak ada yang positif COVID-19, kemudian yang kedua bila anak dua hari berturut-turut tidak masuk sekolah, maka sekolah harus mencari tahu apa yang terjadi pada anak itu. Bila ada kasus, maka mereka otomatis tidak bisa masuk,” tegasnya.

Baca juga: Sanksi bagi Sekolah yang Melanggar Prokes saat PTM Terbatas di Jakarta

USU Jadwalkan Perkuliahan Tatap Muka September 2022

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka) PTM) terbatas tahap 1 mulai Senin, 30 Agustus 2021, sebanyak 610 sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menyampaikan pemberlakuan PTM terbatas ini sesuai Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Dia mengatakan bahwa PTM terbatas tahap 1 di Provinsi DKI Jakarta akan digelar dengan kapasitas 50 persen pada setiap satuan pendidikan. Kecuali, untuk jenjang PAUD, SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 5 peserta didik per kelas, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.

"Pelaksanaannya pun tentu tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, karena untuk PAUD dan SLB masih sangat membutuhkan pendampingan dari orang tua,” ujar Nahdiana.

Sorot Sedentary - Gerakan masyarakat hidup sehat - germas

Dukung GERMAS untuk Cegah Penyakit Tak Menular, Kegiatan Edukasi Ini Dilakukan

Salah satu tujuan Kementerian Kesehatan RI mencanangkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) adalah karena perubahan pola hidup masyarakat yang makin modern.

img_title
VIVA.co.id
25 Juli 2024