Pemprov DKI Kaji Putusan MA Soal Izin Reklamasi Pulau H

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris.

VIVA – Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghargai dan akan mengkaji putusan Mahkamah Agung (MA) terkait izin reklamasi Pulau H. 

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Pada 19 Agustus 2021, Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh pengembang reklamasi Pulau H, PT Taman Harapan Indah.

Ariza, sapaan akrab Ahmad Riza Patria, mengimbau agar masyarakat tidak terburu-buru dalam menyikapi hal ini.

Kasus Harun Masiku, Yasonna Laoly Ngaku Dicecar KPK soal Permintaan Fatwa ke MA

"Membaca bahasa hukum tidak bisa sepotong-sepotong, harus utuh. Karena, konsekuensinya juga sangat besar. Kami mohon masyarakat bersabar dan tidak gegabah menyikapi ini," katanya di Jakarta, Selasa, 7 September 2021.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah menambahkan, Pemprov DKI Jakarta akan menunggu putusan resmi dari Mahkamah Agung sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. 

MA Ungkap Alasan Tolak PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Yayan menyebutkan, hingga saat ini, pihaknya belum menerima salinan putusan resmi. Adapun waktu pemberian salinan putusan merupakan kewenangan dari Mahkamah Agung sehingga Pemprov DKI Jakarta untuk saat ini masih menunggu hasil putusan tersebut diberikan.

"Dapat kami sampaikan, kita tidak bisa menerka-nerka hanya dari website Mahkamah Agung tanpa membaca putusan resminya. Kita harus menunggu putusan resmi dan membaca salinan putusannya secara lengkap sebelum membuat keputusan atau tindakan-tindakan lebih lanjut," ujarnya.


 

Yasonna Laoly Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku

KPK Buka-bukaan soal Pemeriksaan Eks Menkumham Yasonna Laoly terkait Kasus Harun Masiku

KPK buka suara soal pemeriksaan kepada Menkumham Yasonna Laoly dalam kasus korupsi berupa pemberian suap PAW Anggota DPR RI dengan tersangka Harun Masiku. 

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024