Pemprov DKI Kaji Putusan MA Soal Izin Reklamasi Pulau H
- VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris.
VIVA – Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghargai dan akan mengkaji putusan Mahkamah Agung (MA) terkait izin reklamasi Pulau H.
Pada 19 Agustus 2021, Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh pengembang reklamasi Pulau H, PT Taman Harapan Indah.
Ariza, sapaan akrab Ahmad Riza Patria, mengimbau agar masyarakat tidak terburu-buru dalam menyikapi hal ini.
"Membaca bahasa hukum tidak bisa sepotong-sepotong, harus utuh. Karena, konsekuensinya juga sangat besar. Kami mohon masyarakat bersabar dan tidak gegabah menyikapi ini," katanya di Jakarta, Selasa, 7 September 2021.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah menambahkan, Pemprov DKI Jakarta akan menunggu putusan resmi dari Mahkamah Agung sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Yayan menyebutkan, hingga saat ini, pihaknya belum menerima salinan putusan resmi. Adapun waktu pemberian salinan putusan merupakan kewenangan dari Mahkamah Agung sehingga Pemprov DKI Jakarta untuk saat ini masih menunggu hasil putusan tersebut diberikan.
"Dapat kami sampaikan, kita tidak bisa menerka-nerka hanya dari website Mahkamah Agung tanpa membaca putusan resminya. Kita harus menunggu putusan resmi dan membaca salinan putusannya secara lengkap sebelum membuat keputusan atau tindakan-tindakan lebih lanjut," ujarnya.