Kombes Sambodo Bicara Soal Crowd Free Night, Gimana Sistemnya?
- VIVA/Foe Peace
VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan kalau crowd free night yang akan diterapkan setiap Jumat-Minggu malam di Ibu Kota kini akan dilaksanakan dalam dua tahap.
Pertama mulai pukul 22.00-24.00 WIB dan kedua mulai pukul 24.00-04.00 WIB. Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada akhir pekan ini pada empat kawasan, yaitu Kemang, Sudirman-Thamrin, Asia-Afrika dan Kawasan SCBD.Â
"Pelaksanaannya kami bagi dua tahap pertama dari jam 22.00 sampai 24.00 WIB itu kita sebut dengan filterisasi selektif," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin 6 September 2021.
Kata dia, pada pukul 22.00-24.00 WIB kendaraan masih diperbolehkan melintas. Tapi, apabila didapati komunitas atau rombongan yang berpotensi menimbulkan kerumunan maka mereka akan dicegat dan diputar balik. Kemudian, pada pukul 24.00-04.00 WIB pihaknya akan memberlakukan filterisasi penuh di empat kawasan tersebut.
"Filterisasi ketat yang kita perbolehkan melintas hanyalah kendaraan darurat, tamu hotel, dan orang yang bertempat tinggal atau penghuni di kawasan tersebut," kata dia.
Setelah diberlakukan filterisasi ketat, petugas akan berpatroli membubarkan kerumunan pada titik rawan keramaian dan penyekatan guna mencegah mereja yang tak berkepentingan masuk kawasan yang rawan menimbulkan kerumunan. Dia mengatakan pihaknya hanya akan melakukan penindakan kerumunan dengan cara dibubarkan, sedangkan pelanggaran oleh tempat usaha akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta.
"Kalau untuk yang berkerumun di tempat umum kita akan bubarkan. Kalau sanksi di kafe restoran tentunya nanti akan kita koordinasikan dengan Satpol PP yang nantinya melakukan penindakan," kata Sambodo.