Kombes Sambodo Bicara Soal Crowd Free Night, Gimana Sistemnya?

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan kalau crowd free night yang akan diterapkan setiap Jumat-Minggu malam di Ibu Kota kini akan dilaksanakan dalam dua tahap.

Donovan, Pria Ngaku Ustaz yang Hipnotis Korban dengan Modus Batu Keberuntungan Akhirnya Ditangkap

Pertama mulai pukul 22.00-24.00 WIB dan kedua mulai pukul 24.00-04.00 WIB. Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada akhir pekan ini pada empat kawasan, yaitu Kemang, Sudirman-Thamrin, Asia-Afrika dan Kawasan SCBD. 

"Pelaksanaannya kami bagi dua tahap pertama dari jam 22.00 sampai 24.00 WIB itu kita sebut dengan filterisasi selektif," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin 6 September 2021.

Antisipasi Narkoba Masuk Jakarta Buat Pesta Akhir Tahun, Begini Jurus Kombes Donald

Kata dia, pada pukul 22.00-24.00 WIB kendaraan masih diperbolehkan melintas. Tapi, apabila didapati komunitas atau rombongan yang berpotensi menimbulkan kerumunan maka mereka akan dicegat dan diputar balik. Kemudian, pada pukul 24.00-04.00 WIB pihaknya akan memberlakukan filterisasi penuh di empat kawasan tersebut.

"Filterisasi ketat yang kita perbolehkan melintas hanyalah kendaraan darurat, tamu hotel, dan orang yang bertempat tinggal atau penghuni di kawasan tersebut," kata dia.

Polisi Panggil Lagi Firli Bahuri untuk Pemeriksaan Pekan Depan

Setelah diberlakukan filterisasi ketat, petugas akan berpatroli membubarkan kerumunan pada titik rawan keramaian dan penyekatan guna mencegah mereja yang tak berkepentingan masuk kawasan yang rawan menimbulkan kerumunan. Dia mengatakan pihaknya hanya akan melakukan penindakan kerumunan dengan cara dibubarkan, sedangkan pelanggaran oleh tempat usaha akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta.

"Kalau untuk yang berkerumun di tempat umum kita akan bubarkan. Kalau sanksi di kafe restoran tentunya nanti akan kita koordinasikan dengan Satpol PP yang nantinya melakukan penindakan," kata Sambodo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

Polisi Ringkus 1 Buron Kasus Judi Online Komdigi, Uang Rp 5 M Disita

Sejauh ini, total 24 orang tersangka telah ditangkap atas kasus judi online Komdigi.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024