Coki Pardede Masih Dalam Pengaruh Narkoba saat Dicokok Polisi

Coki Pardede.
Sumber :
  • Instagram @cokipardede666

VIVA – Saat melakukan penangkapan terhadap komika Coki Pardede, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dia mengkonsumsi barang haram narkoba. Selain menyita barang bukti sabu, polisi juga menyita jarum suntik yang digunakannya untuk mengkonsumsi sabu.

Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional Golden Crescent 

"Iya ada (suntikan)," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Pratomo Widodo kepada wartawan, Kamis 2 September 2021.

Baca juga: Komika Coki Pardede Ditangkap karena Narkoba

Blak-blakan! Kesaksian Penonton DWP Korban Pemerasan Oknum Polisi, Dipaksa Bayar Rp100 Juta agar Bebas

Pria jebolan ajang pencarian bakat Stand Up Comedy Indonesia Season 4 ini diamankan di kediamannya Claster Forester, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 1 September 2021, malam. Saat diamankan petugas, Coki sedang sendiri di dalam rumahnya.

"Betul, dia sendiri, diamankan di rumahnya di daerah Pagedangan, Klaster Forester," ujar Kasat Narkoba.

Saat dicokok, Coki masih dalam pengaruh barang haram tersebut. Kata dia, pihaknya masih memeriksa intensif Coki dan penyuplai yang ditangkap bersamanya. Untuk itu, ia mengaku belum bisa memberi banyak keterangan. Terbaru, pihaknya akan melakukan penggeledahan lagi di lokasi keduanya ditangkap.

Selundupkan 1,1 Kilogram Sabu ke Jakarta, Pengedar Jaringan Internasional Ditangkap

"Masih kami lakukan pendalaman. Nanti mau digeledah lagi," ujar dia. Sementara Coki Pardede saat ini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.  

Sebelumnya diberitakan, komika Coki Pardede dicokok polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Hal itu dibenarkan polisi. 

"Iya benar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis 2 September 2021.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Jakarta Pusat

Yusril Beberkan Kriteria Usia Calon Penerima Amnesti dari Pemerintah untuk Napi Narkoba

Yusril Ihza Mahendra turut menjelaskan kriteria usia narapidana narkiba yang bakal mendapatkan pengampunan atau amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025