Nicholas Sean Tegaskan Belum Mau Damai dengan Ayu Thalia

Nicholas Sean Purnama, anak pertama Ahok dan Veronica Tan
Sumber :
  • Instagram @nachoseann

VIVA – Pengacara Nicholas Sean Purnama alias Sean, Ahmad Ramzy mengatakan pihaknya belum ada rencana upaya mediasi atau damai dengan Ayu Thalia alias Thata Anma yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik serta fitnah.

Detik-detik Ayah di Bekasi Tega Lempar Anak ke Genangan Banjir

“Saya belum bisa ngomong itu (mediasi),” kata Ramzy di Mapolda Metro Jaya pada Rabu, 1 September 2021.

Yang jelas, kata dia, Sean bersama keluarga besarnya merasa terfitnah atas perbuatan Ayu Thalia. Karena, Sean mengaku tidak pernah melakukan penganiayaan. Makanya, Sean membuat laporan balik kepada Ayu Thalia.

Pemprov Sumut Turun Tangan Kerahkan Tim Usut ASN Diduga Siram Air Panas ke Anak Tiri

Baca juga: Ayu Thalia Tunjukan Bukti Memar Kaki Diduga Dianiaya Nicholas Sean

“Untuk membuktikan Sean tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan oleh AT di Polsek Penjaringan,” ujarnya.

ASN Dinas PPPA Sumatera Utara Diduga Siram Air Panas ke Anak Tiri, Ayah Korban Beri Penjelasan

Menurut dia, Sean melaporkan Ayu Thalia dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagainana Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Sementara, barang bukti yang disertakan berupa flasdisk yang berisi video rekaman.

“Saya enggak bilang CCTV, pasti penyidik yang ambil CCTV nanti. Saya sampaikan adalah buktinya flasdisk isinya berupa rekaman aja,” jelas dia.

Selanjutnya, Ramzy mengatakan pihaknya siap menghadapi proses hukum di Polsek Penjaringan agar terang benderang, bahwa ini adalah perbuatan fitnah. 

“Sean tidak pernah mendorong atau melakukan penganiayaan,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol Guruh Arif Darmawan mengatakan pihaknya akan melakukan olah TKP terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Guruh mengatakan perlunya melakukan Olah TKP atas kasus tersebut untuk mendapatkan informasi detail terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut.

"Dilakukan pengecekan di TKP untuk mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang pada saat peristiwa terjadinya tindak pidana, berada di lokasi tersebut," ujar Guruh dikonfirmasi, Rabu 1 September 2021.

Guruh mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari kuasa hukum Nicholas Sean Purnama (NSP) terkait pencemaran nama baik oleh terlapor Ayu Thalia (AT) pada Selasa 31 Agustus 2021.
 

Pelaku beserta barang bukti dua bila parang, saat diamankan Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan.

Sadis, Tangan Pria di Sumsel Dibacok hingga Putus gegara Utang

Motif pembacokan dilatarbelakangi utang sewa alat berat.

img_title
VIVA.co.id
12 Februari 2025