Nicholas Sean Tegaskan Belum Mau Damai dengan Ayu Thalia

Nicholas Sean Purnama, anak pertama Ahok dan Veronica Tan
Sumber :
  • Instagram @nachoseann

VIVA – Pengacara Nicholas Sean Purnama alias Sean, Ahmad Ramzy mengatakan pihaknya belum ada rencana upaya mediasi atau damai dengan Ayu Thalia alias Thata Anma yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik serta fitnah.

Bocah di Jaktim Dianiaya Orang Tuanya, Alasannya Bikin Geleng Kepala

“Saya belum bisa ngomong itu (mediasi),” kata Ramzy di Mapolda Metro Jaya pada Rabu, 1 September 2021.

Yang jelas, kata dia, Sean bersama keluarga besarnya merasa terfitnah atas perbuatan Ayu Thalia. Karena, Sean mengaku tidak pernah melakukan penganiayaan. Makanya, Sean membuat laporan balik kepada Ayu Thalia.

Jefri Nichol Diperiksa Soal Kasus Dugaan Penganiayaan, Dapat 20 Pertanyaan

Baca juga: Ayu Thalia Tunjukan Bukti Memar Kaki Diduga Dianiaya Nicholas Sean

“Untuk membuktikan Sean tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan oleh AT di Polsek Penjaringan,” ujarnya.

Jefri Nichol Diperiksa Polisi soal Dugaan Kasus Penganiayaan, Sebagai Saksi

Menurut dia, Sean melaporkan Ayu Thalia dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagainana Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Sementara, barang bukti yang disertakan berupa flasdisk yang berisi video rekaman.

“Saya enggak bilang CCTV, pasti penyidik yang ambil CCTV nanti. Saya sampaikan adalah buktinya flasdisk isinya berupa rekaman aja,” jelas dia.

Selanjutnya, Ramzy mengatakan pihaknya siap menghadapi proses hukum di Polsek Penjaringan agar terang benderang, bahwa ini adalah perbuatan fitnah. 

“Sean tidak pernah mendorong atau melakukan penganiayaan,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol Guruh Arif Darmawan mengatakan pihaknya akan melakukan olah TKP terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Guruh mengatakan perlunya melakukan Olah TKP atas kasus tersebut untuk mendapatkan informasi detail terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut.

"Dilakukan pengecekan di TKP untuk mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang pada saat peristiwa terjadinya tindak pidana, berada di lokasi tersebut," ujar Guruh dikonfirmasi, Rabu 1 September 2021.

Guruh mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari kuasa hukum Nicholas Sean Purnama (NSP) terkait pencemaran nama baik oleh terlapor Ayu Thalia (AT) pada Selasa 31 Agustus 2021.
 

Ilustrasi Penganiayaan Anak

Kasus Penganiayaan Anak di Jaktim, Pelaku Ibu Kandung dan Ayah Tiri Korban

Seorang bocah laki-laki berinisial RML yang baru berusia 5 tahun di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur menjadi korban penganiayaan orang tuanya.

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2024