Ayu Thalia Tunjukan Bukti Memar Kaki Diduga Dianiaya Nicholas Sean
- VIVA/Vicky Fajri
VIVA – Ayu Thalia alias Thata Anma memperlihatkan sejumlah luka memar pada kakinya yang diduga adanya aksi kekerasan yang dilakukan oleh Nicholas Sean Purnama alias Sean, putra Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ayu pun mengungkapkan dasar inilah yang membuat dirinya melapor ke pihak berwajib bukan untuk mencari ketenaran atau pansos.
“Saya cuma, saya sama sekali nggak ada namanya mau pansos. Saya sendiri dirugikan secara fisik, dirugikan secara saya jadi nggak bisa bekerja. Ya namanya cewek pasti estetika itu penting ya. Bagian dari kulit kaki untuk estetika juga nggak baik kaki cewek lecet-lecet," ucapnya sambil menahan isak tangis di hadapan awak media saat konperensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Rabu, 1 September 2021.
Baca juga: Polisi Olah TKP Dugaan Penganiayaan Anak Ahok pada Ayu Thalia
Banyaknya hujatan di Instagram pribadi miliknya dari netizen usai dirinya melaporkan Nicholas Sean, diakui Ayu Thalia membuat dirinya down dan hal ini pun berdampak pada pekerjaannya.
“Karena saya sendiri juga di sini sebagai korban malah dituduh memfitnah dan jujur komen netizen di Instagram saya membuat saya jadi down mental gitu. Bahkan jadi sulit bekerja, bisa kehilangan klien saya dan lain-lain gitu,” jelasnya.
Seperti diketahui, Ayu Thalia melaporkan Sean Purnama ke Polsek Penjaringan atas dugaan penganiayaan yang dimana melanggar pidana di Pasal 352 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan, membenarkan Nicholas Sean Purnama alias Sean, putra Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melaporkan Ayu Thalia alias Thata Anma ke Mapolres Jakarta Utara.
“Sudah buat laporan semalam,” kata Guruh saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 1 September 2021.
Namun, Guruh belum menjelaskan secara detail pasal yang dilaporkan Sean terhadap Ayu Thalia. Menurut dia, saat ini laporan tersebut masih dalam pemeriksaan anggota.
“Dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Ke depan, kata dia, pihaknya akan meminta keterangan para saksi baik saksi pelapor, saksi terlapor maupun saksi lainnya yang mengetahui peristiwa atas pelaporan tersebut.
“Iya (klarifikasi pelapor dan terlapor). Dijadwalkan,” kata dia.