Polisi Olah TKP Dugaan Penganiayaan Anak Ahok pada Ayu Thalia

Nicholas Sean Purnama, anak pertama Ahok dan Veronica Tan
Sumber :
  • Instagram @nachoseann

VIVA – Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol Guruh Arif Darmawan mengatakan pihaknya akan melakukan olah TKP terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan putra Ahok, Nicholas Sean Purnama, dengan korbannya, seorang wanita bermama Ayu Thalia.

Guruh mengatakan perlunya melakukan Olah TKP atas kasus tersebut untuk mendapatkan informasi detail terkiat kasus dugaan penganiayaan tersebut.

"Dilakukan pengecekan di TKP untuk mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang pada saat peristiwa terjadinya tindak pidana, berada di lokasi tersebut," ujar Guruh dikonfirmasi, Rabu 1 September 2021.

Baca juga: Geger, Potongan Kepala Remaja Ditemukan dan Diduga Dimangsa Harimau

Guruh mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari kuasa hukum Nicholas Sean Purnama (NSP) terkait pencemaran nama baik oleh terlapor Ayu Thalia (AT) pada Selasa 31 Agustus 2021.

Diketahui Ayu Thalia terlebih dahulu melaporkan putra sulung, Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Polsek Metro Penjaringan atas dugaan penganiayaan pada 27 Agustus 2021.

"Laporan Ayu Thalia saat ini dilakukan pemeriksaan, kemudian kemarin tanggal 31 Agustus 2021, NSP melaporkan AT ke Polres Metro Jakarta Utara, saat ini dalam pemeriksaan juga," ujarnya.

Dicoba konfirmasi terpisah, Kuasa hukum Putra Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan dirinya menemani Nicholas Sean Purnama, sudah melaporkan balik Ayu Thalia atas pencemaran nama baik.

Guru Honorer di Konawe Selatan Ditangkap Karena Hukum Anak Polisi, PGRI Akan Kawal

"Iya sudah lapor balik, kasus pencemaran nama baik," ujarnya.

Ramzy menjelaskkan berdasarkan pesan singkat kepada awak media, bahwa Nicholas Sean Purnama sendiri yang datang dan membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara.

Momen Veronica Tan Didampingi Putranya Nicholas Sean saat Dilantik Jadi Wakil Menteri PPPA

“yang bersangkutan klien saya (putra Ahok) sendiri yang lapor," ujarnya.

Ilustrasi Penganiayaan Anak

Kasus Penganiayaan Anak di Jaktim, Pelaku Ibu Kandung dan Ayah Tiri Korban

Seorang bocah laki-laki berinisial RML yang baru berusia 5 tahun di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur menjadi korban penganiayaan orang tuanya.

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2024