Anak Buah Ungkap Kongkalikong Bupati-Pengusaha Korupsi Bansos

Sidang bupati Bandung Barat non aktif Aa Umbara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman

VIVA – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bandung Barat, Agustina Priyanti dicecar Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaan kasus suap pengadaan bantuan sosial COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat. 

Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Desember 2024

Agustina dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Aa Umbara, Bupati Bandung Barat non-aktif di Pengadilan Negeri Klas 1A khusus Kota Bandung, Rabu, 1 September 2021. Ia dikonfirmasi jaksa di pengadilan terkait kongkalikong pengadaan Bansos COVID-19 Bandung Barat antara terdakwa Aa Umbara dengan pengusaha yang juga sebagai terdakwa Totoh Gunawan.

Awalnya, Agustina dikonfirmasi jaksa seputar perencanaan alokasi, rapat pengadaan hingga pencairan pengadaan 120 paket Bansos COVID-19 untuk warga Kabupaten Bandung Barat. Saksi Agustina enggan blak-blakan kepada jaksa soal anggaran tersebut.

Ombudsman Usul Bansos Tak Boleh Lagi Berbentuk Beras atau Uang 

Setelah dicecar jaksa agar saksi tidak menutupi fakta-fakta, akhirnya Agustina pun mengakui kenal dengan sosok terdakwa Totoh Gunawan. Ia bahkan pernah dihubungi langsung Totoh Gunawan.

"Jangan ditutupi, jangan berkelit, buktinya ibu kenal dengan Pak Totoh Gunawan," kata Jaksa Budi kepada saksi Agustina di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Rabu 1 September 2021.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Kemudian, Agustina pun mengakui pengadaan Bansos COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat dikerjakan oleh Totoh Gunawan dengan Aa Umbara. "(Totoh Gunawan) Sahabat lama sejak kecil, (Totoh) tahu pernah (dihubungi)," ujar Agustina kepada Jaksa.

Kemudian, dari pertemuan itu, Aa Umbara dan Totoh Gunawan menyepakati paket Bansos COVID-19 untuk warga Kabupaten Bandung Barat yang terdampak pandemi COVID-19 sebanyak 120 ribu paket sembako masing-masing untuk kegiatan Jaring Pengaman Sosial (JPS) senilai Rp300 ribu, paket sembako dan untuk kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) senilai Rp250 ribu dengan syarat harus menyisihkan sebesar 6 persen dari total keuntungan bagi Aa Umbara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Bandung Barat non aktif Aa Umbara atas kasus oengadaan Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19. Aa Umbara hadir secara virtual menyaksikan pembacaan dakwaan jaksa.

Aa didakwa telah menerima keuntungan 6 persen dari total keuntungan dengan cara berperan penuh dalam refocusing anggaran penanganan COVID-19 yang diaokasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2020 senilai Rp52,1 miliar. Kemudian, Aa merencanakan pengadaan paket kebutuhan pokok bagi warga Bandung Barat yang terdampak pandemi COVID-19.

Aa Umbara didakwa sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf i Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya