Mulai Besok, Pengendara Langgar Ganjil Genap di Jakarta Akan Ditilang
- VIVA/M AlI Wafa
VIVA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sanksi tilang mulai diterapkan bagi pengendara roda empat yang melanggar kebijakan sistem ganjil genap pada Rabu, 1 September 2021.
Menurut dia, sanksi tilang dilakukan baik secara elektronik maupun manual. “Kami akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa, 31 Agustus 2021.
Sambodo mengatakan, kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil genap ini mengikuti perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 sampai 6 September 2021.
Kemudian, jam pembatasan sistem ganjil genap juga tetap sama mulai pukul 06.00 WIB sampai jam 20.00 WIB, di tiga titik kawasan yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
“Kami ingatkan bahwa ganjil genap berlaku untuk seluruh plat hitam,” ujarnya.