Mulai Besok, Pengendara Langgar Ganjil Genap di Jakarta Akan Ditilang

Ganjil Genap
Sumber :
  • VIVA/M AlI Wafa

VIVA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sanksi tilang mulai diterapkan bagi pengendara roda empat yang melanggar kebijakan sistem ganjil genap pada Rabu, 1 September 2021. 

Anak Jadi Korban Serangan Doxing, Bung Towel Lapor Polisi

Menurut dia, sanksi tilang dilakukan baik secara elektronik maupun manual. “Kami akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa, 31 Agustus 2021.

Sambodo mengatakan, kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil genap ini mengikuti perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 sampai 6 September 2021.

Polisi Jelaskan Cara Pengendara Klarifikasi Ketika Dapat Tilang ETLE Lewat WA

Kemudian, jam pembatasan sistem ganjil genap juga tetap sama mulai pukul 06.00 WIB sampai jam 20.00 WIB, di tiga titik kawasan yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

“Kami ingatkan bahwa ganjil genap berlaku untuk seluruh plat hitam,” ujarnya.

Disiram Air Keras dan Dikeroyok Pelaku Tawuran, Separah Ini Luka yang Diderita Briptu Fadel
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim dalam konferensi pers perkembangan kasus pemerasan WNA Malaysia penonton DWP di Mabes Polri, Jakarta Selatan

3 Polisi Disanksi Lagi Terkait Kasus DWP, Demosi 8 Bulan hingga 1 Tahun

3 Polisi Disanksi Lagi Terkait Kasus DWP Didemosi 8 Bulan Sampai 1 Tahun

img_title
VIVA.co.id
18 Januari 2025