Hari Pertama Pembelajaran Tatap Muka, Ini Kata Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat Pembelajaran tatap muka di sekolah.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan meninjau langsung Pembelajaran Tatap Muka (PTM) SMKN 28 Cilandak, Jakarta Selatan, Senin, 30 Agustus 2021. 

Bela Jokowi, Rampai Nusantara Tak Sependapat Dengan Hasto Soal Kriminalisasi Terhadap Anies

"Alhamdulillah, hari ini kita mulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas secara bertahap di 610 sekolah dari belasan ribu sekolah di Jakarta," kata Anies dalam akun Facebooknya Anies Baswedan

Anies menuturkan, saat ini 85 persen guru-guru di DKI Jakarta telah divaksinasi, sisanya 15 persen adalah mereka yang memiliki komorbid atau penyintas COVID-19 yang masih dalam masa tunggu vaksin. 

Survei Elektabilitas Berada di Puncak, Jubir Pramono-Rano Efek Ahokers dan Anak Abah Bersatu: Insya Allah Satu Putaran

Baca juga: Jokowi Lanjutkan PPKM hingga 6 September, Solo dan Malang Raya Level 3

"Sementara siswa usia 12-17 tahun yang sudah divaksin pertama sebanyak 80 persen," ujarnya. 

Ahok Ungkap Alasan Anies Absen Kampanye Akbar Pramono-Rano

Dalam hal ini, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia itu turut mengucapkan kasih kepada para orangtua yang telah membekali anak-anaknya perlindungan ekstra dengan divaksin dulu, agar lebih aman kembali ke sekolah.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Tahap 1 mulai Senin, 30 Agustus 2021 sebanyak 610 sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menyampaikan, pemberlakuan PTM Terbatas ini sesuai Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Kata dia, bahwa PTM Terbatas Tahap 1 di Provinsi DKI Jakarta akan digelar dengan kapasitas 50 persen pada setiap satuan pendidikan. Kecuali, untuk jenjang PAUD, SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 5 peserta didik per kelas, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.

"Pelaksanaannya pun tentu tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, karena untuk PAUD dan SLB masih sangat membutuhkan pendampingan dari orang tua,” ujar Nahdiana. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya