Polisi Sebut Ricuh Simpatisan Habib Rizieq di PT DKI Terkoordinir

Sidang Putusan Habib Rizieq Kasus Swab Test
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Keributan yang pecah antara pendukung eks pimpinan Front Pembela, Habib Rizieq dengan polisi di kawasan sekitar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat diyakini sudah terkoordinir. 

Debat Pilgub Aceh Ricuh, Pendukung Muzakir Manaf Naik Panggung gegara Bustami Pakai Alat di Baju

"Yang pasti kalau menurut perkiraan kami pasti dikoordinir, karena gerakan massa seperti itu," ucap Kapolsek Cempaka Putih, Komisaris Polisi Ade Rosa kepada wartawan, Senin 30 Agustus 2021.

Terakhir, jumlah pendukung Rizieq yang dicokok polisi terdata ada 20 orang. Mereka ditangkap buntut membuat rusuh sampai melawan kepolisian saat hendak dibubarkan. 

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

Baca juga: Simpatisan Habib Rizieq Luka di Kepala, Polisi: Mungkin Batu Temannya

Ade memastikan situasi dan kondisi saat ini sudah kondusif. Dia mengklaim pihaknya berhasil memukul mundur massa simpatisan yang sempat buat rusuh.

Cegah Kericuhan, Lokasi Debat Ketiga Pilgub Sumut Dipindahkan ke Tiara Convention Hall

"(Jumlah simpatisan) Ratusan mungkin ya, karena mereka juga terpencar-pencar. ada di kawasan coca-cola, ada di Jalan Cempaka Putih Timur. Alhamdulillah situasinya kondusif, bisa dikendalikan. untuk situasi sekarang sudah cukup kondusif ya," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq terkait vonis 4 tahun dalam kasus swab RS Ummi Bogor. Dengan demikian, Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 
 
"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," ujar Humas PT DKI, Pamapo Pakpahan kepada wartawan, Senin 30 Agustus 2021.

Bukan hanya Habib Rizieq, PT DKI Jakarta pun juga menguatkan putusan PN Jaktim atas terdakwa Hanif Alatas. Hanif diketahui menantu dari Habib Rizieq. Namun, dalam perkara ini, Hanif divonis satu tahun penjara. "Semuanya dikuatkan," kata Pamapo.

rumah yang dibakar warga di Puncak Jaya Papua Tengah

Pilkada Puncak Jaya Ricuh, Massa Pendukung Paslon Saling Panah-40 Rumah Dibakar

Aksi saling serang warnai hari pencoblosan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Puncak Jaya, Papua Tengah, Rabu, 27 November 2024 sekitar pukul 12.40 WIT.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024