Simpatisan Habib Rizieq Luka di Kepala, Polisi: Mungkin Batu Temannya
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Kapolsek Cempaka Putih, Komisaris Polisi Ade Rosa mengatakan total ada 20 orang pendukung eks pimpinan Front Pembeli Islam, Habib Rizieq dicokok dalam bentrokan dengan polisi di sekitar kawasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Jumlah massa yang diamankan ada sekitar 20 orang. Dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," kata dia kepada wartawan, Senin 30 Agustus 2021.
Dari ke-20 orang ini, ada juga yang mengalami luka. Semisal seorang pria yang memakai kaus bernada dukungan untuk Rizieq. Pria berkaus #2019KomandoHabibRizieqShihab itu kepalanya berdarah. Terkait hal ini, polisi membantah menganiaya pria tersebut.
Baca juga: Harapan Pelaku Usaha Wisata dari Operasinya Kereta Bandara YIA
"Iya itu kena pelemparan batu. Mungkin dari sesama mereka juga karena, dari kami dari petugas hanya menggunakan gas air mata," katanya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, untuk anggota polisi yang terluka sejauh ini terdata ada tiga orang. Mereka merupakan anggota Dalmas Polda Metro Jaya.
Untuk pendukung Rizieq yang mengalami luka, lanjutnya dibawa juga ke Polda Metro Jaya. Mereka akan mendapatkan perawatan dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya.
"Karena di Polda juga ada tim kesehatan yang bisa juga melakukan perawatan," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait vonis 4 tahun dalam kasus swab RS Ummi Bogor. Dengan demikian, Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," ujar Humas PT DKI, Pamapo Pakpahan kepada wartawan, Senin 30 Agustus 2021.
Bukan hanya Habib Rizieq, PT DKI Jakarta pun juga menguatkan putusan PN Jaktim atas terdakwa Hanif Alatas. Hanif diketahui menantu dari Habib Rizieq. Namun, dalam perkara ini, Hanif divonis satu tahun penjara. "Semuanya dikuatkan," kata Pamapo.