Ricuh di Pengadilan, 15 Pendukung Habib Rizieq Ditangkap Polisi

Ilustrasi pendukung Habib Rizieq
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Simpatisan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab bentrok dengan polisi di Jalan Letnan Jenderal Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Hal ini buntut mereka tidak terima dibubarkan polisi setelah pembacaan hasil banding Rizieq Shihab di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Mario Dandy Jalani Sidang Kasus Pencabulan ke Anak AG, Ini Agendanya

Polisi membubarkan massa karena kerumunan berpotensi membuat penularan COVID-19. Karena massa menolak, polisi pun terpaksa menembakan gas air mata. Massa yang tidak terima lantas melempar batu hingga botol ke arah polisi. Mereka lari ke arah Pulogadung menghindari polisi.

Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Setyo Koes Heriyanto menambahkan kepolisian mencokok beberapa simpatisan Rizieq yang diyakini memicu keributan. Sedikitnya, ada 15 orang yang ditangkap.

Detik-Detik Dosen Dosen Unhas Meninggal saat Menguji Mahasiswa S3, Diduga Henti Jantung

"(Ada sebanyak) Lima belas," kata Setyo kepada wartawan, Senin 30 Agustus 2021.

Dirinya merinci, ke-15 pendukung HRS ini seluruhnya dibawa ke Polda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan. Mereka yang dibawa adalah yang menolak bubar sampai nekat melakukan pelemparan batu kepada aparat hingga akhirnya bentrokan pecah.

Habib Rizieq Minta Prabowo Proses Hukum Perusak Demokrasi RI 10 Tahun Terakhir

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait vonis 4 tahun dalam kasus swab RS Ummi Bogor. Dengan demikian, Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," ujar Humas PT DKI, Pamapo Pakpahan kepada wartawan, Senin 30 Agustus 2021.

Bukan hanya Habib Rizieq, PT DKI Jakarta pun juga menguatkan putusan PN Jaktim atas terdakwa Hanif Alatas. Hanif diketahui menantu dari Habib Rizieq. Namun, dalam perkara ini, Hanif divonis satu tahun penjara. "Semuanya dikuatkan," kata Pamapo.

Sekjen PBB Antonio Guterres berbicara pada Sidang Majelis Umum PBB di New York.

Indonesia dan 157 Negara di PBB Dukung Resolusi Gencatan Senjata di Gaza

Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) resmi mengesahkan resolusi untuk Palestina dan lembaga PBB yang membantu pengungsi Palestina, UNRWA

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024