Polisi Larang Pesepeda Lewat Kawasan Ganjil Genap Jakarta
- VIVA/Dusep Malik
VIVA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, mengungkap alasan melarang warga bersepeda selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Ibu Kota.
Jalur yang dilarang adalah ruas jalan Sudirman-Thamrin, ditambah yang terbaru adalah Jalan Rasuna Said. Ketiga ruas jalan tersebut diterapkan kebijakan ganjil genap selama masa PPKM level 3.
"Untuk pesepeda masih tidak diperbolehkan kenapa? Karena pesepeda itu dikhawatirkan menimbulkan kerumunan," kata dia kepada wartawan, Kamis 26 Agustus 2021.
Dia mengatakan Ibu Kota saat ini telah melewati gelombang kedua virus COVID-19. Tapi, ia tidak mau masyarakat lengah dan berkegiatan yang bisa berpotensi memunculkan penularan virus mematikan itu lagi.
Maka dari itu, bersepeda dilarang lantaran dikhawatirkan menimbulkan kerumunan.
"Eropa, AS saja sekarang sudah mengalami gelombang ketiga gitu. Kita tidak mau itu terjadi, oleh sebab itu segala macam kegiatan dan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus kita hindari," katanya.
Baca juga: PPKM Level 3, Ganjil Genap Jakarta Diberlakukan di 3 Ruas Jalan
Presiden Joko Widodo memutuskan mulai besok wilayah Jawa-Bali diturunkan level PPKM. Dari sebelumnya level 4, kini menjadi level 3 mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus mendatang.
"Untuk Pulau Jawa dan Bali wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya, dan beberapa wilayah kota kabupaten lainnya sudah bisa berada ada level 3," kata Jokowi.