Pandemi COVID-19, Depok Hapus Denda Keterlambatan Bayar PBB

Jalan Juanda di Kota Depok.
Sumber :
  • ANTARA/Foto: Feru Lantara

VIVA – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat, memberikan keringanan pembayaran berupa penghapusan sanksi administrasi yaitu denda keterlambatan pembayaran, sebesar 100 persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2).

Kubu RK-Suswono Minta KPU Gelar PSU di TPS yang Partisipasi Pemilihnya Rendah

"Kebijakan ini dibuat dalam masa penanganan pandemi COVID-19. Denda otomatis hilang saat melakukan pembayaran," kata Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, Kamis, 26 Agustus 2021.

Penerapan keringanan bagi warga yang ingin membayar PBB P2 berupa penghapusan sanksi administrasi. Kebijakan ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.

Ketika TNI AU Turun Ikut Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

Dia mengatakan, sanksi administrasi yang dimaksud yaitu denda keterlambatan pembayaran PBB P2 yang dikenakan dua persen setiap bulan dengan maksimal 48 persen. Penghapusan sanksi untuk tunggakan sampai dengan tahun 2020.

Menurut dia, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 21 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administrasi PBB P2 dalam Masa Penanganan Pandemi Corona Virus Disaese 2019 di Kota Depok.

Jokowi Sebut Calon Kepala Daerah Menang PIlkada Bukan karena Endorse Dirinya: Saya Bisa Apa Sih

"Keringanan ini diberikan secara langsung saat pembayaran tanpa permohonan," ujarnya.

Untuk itu ia mengimbau masyarakat untuk dapat melakukan pembayaran pajak melalui bank BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Kantor Pos, Alfamart, Indomart, Tokopedia, Traveloka, buka lapak, link aja, Ovo dan lain-lain.

Untuk itu warga Depok diminta manfaatkan fasilitas ini dengan segera melunasi pajak mereka. Untuk informasi lengkap bisa menghubungi (021) 77217367 atau 08111022274. (Antara)



 

Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong Bertemu Ketua DPD

PM Singapura Positif Covid-19 Setelah Kunker ke Beberapa Negara

Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong dinyatakan positif COVID-19 untuk pertama kalinya dan akan mengisolasi diri sambil bekerja dari rumah

img_title
VIVA.co.id
4 Desember 2024