PPKM Level 3, Ganjil Genap Jakarta Diberlakukan di 3 Ruas Jalan

Ganjil Genap
Sumber :
  • VIVA/M AlI Wafa

VIVA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengurangi ruas jalan untuk diterapkan sistem ganjil genap selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Sebelumnya, ada delapan ruas jalan menjadi tiga ruas diterapkan kebijakan ganjil genap selama PPKM.

“Kawasan yang baru itu Jalan Rasuna Said. Ini (diterapkan) mulai dari simpang Mampang Gatot Subroto sampai simpang Imam Bonjol," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Selain itu, Sambodo mengatakan kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH. Thamrin juga diberlakukan sistem ganjil genap selama penerapan PPKM level 3 mulai 26 sampai 30 Agustus 2021. Tentu, pihaknya akan melakukan evaluasi nantinya.

“Nanti tanggal 30 kita akan evaluasi kembali efektivitas dari tiga kawasan ini,” ujarnya.

Sementara, aturan ganjil genap mulai diterapkan jam 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB. Menurut dia, kendaraan yang tidak kena ganjil genap yakni, sepeda motor, kendaraan pelat kuning, kendaraan TNI/Polri, kendaraan dinas pelat merah.

"Untuk semua jenis kendaraan pelat hitam ini kecuali yang dikecualikan seperti korban kecelakaan, kepolisian, darurat, dokter, kaitan dengan vaksin akan tetap diberlakukan ganjil-genap," jelas dia.

Saat ini, kebijakan ganjil genap diterapkan di delapan ruas jalan Jakarta yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gatot Subroto.

Perhatikan Pelat Kendaraan Kalian, Jalur Puncak Diberlakukan Ganjil Genap 20-22 Desember