Ganjil Genap Jakarta Diperpanjang, Kini Cuma Berlaku di 3 Ruas Jalan
- VIVA/M AlI Wafa
VIVA - Kebijakan ganjil-genap akan dilanjutkan kembali saat masa Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat level 3 di Jakarta. Hal itu dipastikan usai Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar rapat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait kebijakan tersebut.
"Hasil rapat Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Satpol PP, Dishub, kami memutuskan tetap melanjutkan gage," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 24 Agustus 2021.
Gage dilanjutkan buntut dinilai efektif membatasi mobilitas masyarakat Ibu Kota. Tapi, ada perubahan dalam penerapan kembali kebijakan gage saat PPKM level 3.
Di mana ada pengurangan ruas jalan yang menerapkan kawasan gage. Katanya, kini hanya tiga ruas jalan yang diterapkan gage.
Baca juga: Ganjil Genap pada 8 Ruas Jalan di Jakarta Masih Berlaku Hari Ini
Ruas jalan itu adalah Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat; Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat; dan Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Sebelumnya, gage diberlakukan di delapan kawasan yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gatot Subroto.
Kebijakan gage dengan tiga ruas jalan ini baru mulai diberlakukan pada 26-30 Agustus 2021. Sehingga, pada tanggal 25 Agustus 2021 besok masih menggunakan kebijakan gage dengan delapan ruas jalan.
Waktu pemberlakuan masih sama yaitu mulai pukul 06.00-20.00 WIB. Kendaraan sepeda motor, pelat kuning, mobil TNI-Polri, kendaraan dinas pelat merah dikecualikan.
"Nanti setelah 30 Agustus kita akan evaluasi efektiftas tiga kawasan ini," katanya lagi.