Viral Tetangga Aniaya ART di Pulogadung, Polisi Minta Korban Melapor
- www.pixabay.com/bykst
VIVA – Beredar di media sosial terkait video dugaan penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga atau ART di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Penganiayaan diduga dilakukan tetangganya yakni seorang pria.
Peristiwa penganiayaan tersebut terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV). Video itu diunggah akun siskommas_pulogadung.Â
Dalam keterangannya, akun itu melaporkan ART itu dianiaya dengan cara dijambak rambutnya sampai dijedotkan ke tembok. Pelaku penganiayaan disebut memang sering bermasalah dengan tetangga sekitar.
"Dia dianiaya dijenggut rambutnya oleh tetangga kami dan di jedotkan ditembok. pelaku memang kerap kali bermasalah dengan tetangga sekitar mohon di tindak lanjuti," demikian keterangan di akun tersebut seperti dikutip VIVA pada Selasa 24 Agustus 2021.
Masih berdasarkan keterangan akun tersebut, kejadian disebut terjadi pada Senin, 23 Agustus 2021, sekitar pukul 18.00 WIB. Sementara itu, terkait hal ini pihak kepolisian belum bisa berkata banyak. Polsek Pulogadung mengaku telah melakukan pengecekan ke lokasi.
Polisi melakukan pengecekan ke lokasi kejadian guna menelusuri video viral ini. Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pulogadung, Ajun Komisaris Polisi Heru mengatakan korban hingga kini belum membuat laporan. Pihaknya menyarankannya untuk membuat laporan polisi.
"Kami sudah cek TKP (Tempat Kejadian Perkara). Disarankan korban membuat laporan ke polsek," ujar Heru.
Dari video tampak terlihat, perempuan yang diduga sebagai ART keluar dari rumah dengan membawa tas. Kemudian, keluar seorang pria diduga tetangga yang tinggal di depan rumah.
Tak lama, pria itu melempar sesuatu sambil memarahi ART. Dari video itu, ART merespons dan akhirnya cekcok tapi ia sambil berjalan. Namun, pria itu masih tampak marah lalu ia mengejar ART tersebut.
Cekcok itu berujung kontak fisik. Terlihat pelaku coba menarik tubuh ART dengan menjambak rambut. Setelah itu, pria itu buru-buru balik lagi ke rumahnya dengan dikejar korban.