DKI Akan Ikuti Keputusan Kemenkes Soal Harga Tes PCR Rp495 Ribu

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikuti keputusan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dalam menentukan harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk masyarakat umum.  

Dishub Jakarta Masih Kaji Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta

"Kemenkes sudah ada aturan untuk di Jawa Rp495 ribu. Kita mengacu kepada itu saja," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti di Balai Kota Jakarta, Rabu, 18 Agustus 2021.

Namun, Pemprov DKI Jakarta masih belum memutuskan kapan harga tes PCR di Jakarta itu akan diterapkan. "Ya itu kita akan sesuaikan pengawasan tetap kita lakukan dari sekarang, kemarin sudah kita info di dalam rapat diskusi," ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengaku telah berbicara ke Menteri Kesehatan RI Budi Gunawan Sadikin terkait harga tes PCR di Tanah Air. Seperti diketahui, harga tes PCR di Indonesia masih terbilang cukup mahal karena berkisar hampir Rp1 juta.

"Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan," ujar Jokowi kepada wartawan, Minggu, 15 Agustus 2021.

Buruh-Pengusaha Masih Alot, Disnaker Ingin UMSP Disahkan Sebelum Ganti Tahun

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyebutkan bahwa dirinya meminta Menkes Budi agar bisa mengatur supaya tes PCR, guna mendetektsi virus COVID-19 ini, harganya jadi Rp450 ribu. Paling mahal ada dikisaran Rp550 ribu, tidak lebih.

Lebih lanjut, Jokowi mengatakan, salah satu cara untuk memperbanyak testing COVID-19 adalah dengan menurunkan harga tes PCR ini. Selain meminta harganya untuk diturunkan menjadi lebih murah, dia minta nantinya hasil tes bisa keluar dalam jangka waktu 1x24 jam.

"Selain itu, saya juga minta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal satu kali 24 jam. Kita butuh kecepatan sekarang," katanya.

Ilustrasi STNK.

Full Senyum! Ini Ketentuan Resmi Opsen Pajak Kendaraan di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk aturan opsen pajak kendaraan.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024