Soal Pengibaran Bendera di PIK, Polisi: Kami Larang Berkerumun
- VIVA / Andrew Tito (Jakarta)
VIVA – Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan menegaskan kalau postingan akun Twitter @IrutPagut yang menyebut personel gabungan melarang pelaksanaan pengibaran bendera merah putih di kawasan Pantai Indak Kapuk (PIK), Jakarta Utara tidak benar.
"Yang penting, kami luruskan dulu bahwa berita itu tidak benar," ucap dia kepada wartawan, Rabu 18 Agustus 2021.
Dirinya menjelaskan kalau saat itu mereka melarang kerumunan orangnya, bukan melarang pengibaran bendera Merah Putih. Sebab, organisasi masyarakat LMP ketika kejadian berkerumun. Padahal penularan virus COVID-19 di Ibu Kota saat ini telah turun. Sehingga, jangan sampai kerumunan ormas ini malah membuat angka kasus naik lagi.
"Yang kami larang itu adalah berkerumun dan kami tidak ingin terjadi klaster baru intinya seperti itu. Bukan kami melarang mereka mengibarkan bendera, salah kalau mereka mengibarkan bendera di situ kan pasti terjadi kerumunan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial video personel gabungan TNI-Polri menjaga ketat kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Menurut postingan akun Twitter @IrutPagut, personel gabungan disebut melarang pelaksanaan pengibaran bendera merah putih saat momen HUT Kemerdekaan RI ke-76 pada Selasa, 17 Agustus 2021, kemarin.
"BENDERA "MERAH PUTIH" DILARANG PASANG DI PIK (Pantai Indah Kapuk). PANTAS AJA MAU DATANG KESANA HARUS PAKAI PASPOR. KETURUNAN CHINA RUPANYA SUDAH MENDIRIKAN NEGARA DALAM WILAYAH RI. Kurang Ajar," demikian bunyi postingan tersebut seperti dikutip Rabu, 18 Agustus 2021.
Video tersebut berdurasi 1 menit 17 detik. Tampak seorang pria menjelaskan mereka berasal dari organisasi masyarakayat LMP. Mereka berencana mengibarkan bendera Merah Putih sepanjang 21 meter di jembatan PIK.
Baca juga: Tanggapan Polisi Soal Larangan Pengibaran Bendera Merah Putih di PIK