Ganjil Genap Ikut Diperpanjang Sampai 23 Agustus
- VIVA/M AlI Wafa
VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang kebijakan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan Jakarta, mengingat pemerintah memperpanjang penerapan pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, 3, 4 di Jawa dan Bali mulai 17 sampai 23 Agustus 2021.
"Iya diperpanjang penerapan ganjil genap," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi wartawan pada Selasa, 17 Agustus 2021.
Menurut dia, pihaknya telah memasang rambu-rambu lalu lintas di delapan ruas jalan supaya masyarakat mengetahui sistem ganjil genap diperpanjang lagi. Sehingga, pengguna jalan tidak melanggar aturan tersebut.
"Dari tanggal 12 Agustus sudah terpasang rambu-rambunya. Saya pasang di setiap sudut," ujarnya.
Berikut delapan ruas jalan yang diterapkan kawasan ganjil-genap ;
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto