Pelanggar Gage PPKM cuma Diputarbalik, Polisi Siapkan Sanksi Tilang

Ganjil Genap
Sumber :
  • VIVA/M AlI Wafa

VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengkaji penerapan sanksi tilang bagi para pelanggar pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil-genap (gage) di Jakarta. Kebijakan gage diberlakukan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

92.300 Pengendara Melanggar Selama Operasi Zebra Jaya 2024

"Untuk dikenakan tilang, ini jadi kajian kami," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin, 16 Agustus 2021.

Kata dia, sanksi tilang bisa saja dilakukan baik manual atau lewat kamera electronic traffic law enforcement (ETLE). Tapi, pihaknya masih menunggu soal rambu-rambu di delapan titik tersebut. 

Wajah Terciduk Kamera, Siap-Siap Kena Tilang

Dia menjelaskan, sanksi tilang sendiri merujuk pada Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Merujuk pasal itu, pelanggar akan didenda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan. Sejauh ini memang para pelanggar belum ditilang. Mereka hanya diminta putar balik oleh polisi.

"Intinya kami bisa saja menggunakan tilang itu nanti akan kami lihat rambu-rambunya karena gage itu ditandai dengan rambu," kata dia.

39.067 Pengendara Ditilang Selama Sepekan Operasi Zebra Jaya, Ini Pelanggaran Terbanyak

Sebelumnya, polisi menyampaikan 100 titik penyekatan di wilayah Jadetabek selama masa perpanjangan PPKM level 4 akan dinonaktifkan. Sebagai ganti penyekatan, kebijakan gage diterapkan.

Sambodo menjelaskan, ganjil-genap ini berlaku pada delapan titik di Ibu Kota sebagai ganti 100 titik penyekatan. Nantinya, para pengendara roda empat yang nomor polisi kendaraannya tidak sesuai akan diputar balikkan oleh  petugas.

Untuk gage berlaku di delapan titik di Ibu Kota yaoti  Jalan Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan MH Thamrin.

Kebijakan gage ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat termasuk taksi online. Sementara, kendaraan roda dua tidak diterapkan.

Demikian juga gage tidak berlaku untuk kendaraan seperti ambulans, dan mobil pemadam kebakaran.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya