Jerinx Minta Maaf kepada Adam Deni

Drummer band SID, Jerinx.
Sumber :
  • Instagram/jrxsid

VIVA – Polda Metro Jaya mempertemukan penabuh drum band Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx dan Adam Deni terkait tuduhan dugaan melakukan perbuatan pidana disertai ancaman kekerasan dan/atau pengancaman melalui media elektronik di markas Polda Metro Jaya Sabtu,14 Agustus 2021.Jerinx pun kemudian meminta maaf kepada Adam Deni.

Anak Buahnya Tembak Mati Warga, Kapolda Kalteng Minta Maaf ke Masyarakat dan Keluarga Korban

“Terlapor saudara J(Jerinx) sudah meminta maaf kepada yang bersangkutan (Adam Deni). Dan pelapor pun saudara AD sudah menerima maaf secara pribadi apa yang disampaikan oleh saudara J,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya kepada wartawan,Sabtu,14 Agustus 2021.

Dalam kasus ini Yusri menyebut pihaknya mengedepankan penyelesaian secara restorasi justice.

Clara Shinta Tak Gentar Ancaman, Tetap Tunjukkan Kehidupan Sebagai Santriwati

Jerinx pun mengakui perbuatannya bahwa dirinya memang betul telah melakukan pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni.

Meski Jerinx sudah menyampaikan permohonan maaf kepada Adam Deni, Yusri menyebut Adam Deni tetap meminta proses hukum dilanjutkan.

Masa Jabatan akan Berakhir, Dewas KPK Minta Maaf

“Kita sudah berupaya melakukan mediasi tapi saudara pelapor saudara AD meminta supaya proses oleh penyidik hukum tetap berjalan sesuai peraturan UU yang ada,” kata Yusri

Meski begitu, dikatakan Yusri pihaknya tetap membuka ruang untuk adanya mediasi kepada kedua belah pihak sebelum berkas ini masuk ke tahap selanjutnya.

“Karena belum ada titik temu dari pelapor dan terlapor berkas ini tetap berjalan dan kami akan melengkapi berkasnya,sesegera mungkin ke jaksa penuntut umum tetapi ada ruang di sini lagi berupaya untuk memediasi lagi para pelapor dan terlapor,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan melakukan perbuatan pidana disertai ancaman kekerasan dan/atau pengancaman melalui media elektronik.

Hal itu sebagaimana diatur Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kasus tersebut bermula saat Adam berkomentar dalam beberapa unggahan Jerinx. Ia menanyakan data mengenai endorsement COVID-19 yang dituduhkan Jerinx ke beberapa artis. Beberapa hari kemudian, Jerinx menghubungi Adam dan menuduhnya sebagai orang yang menyebabkan akun Instagram-nya hilang.

Pada saat berbincang melalui telepon, Adam merasa Jerinx telah mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas. Adam juga mengaku punya bukti rekaman percakapannya dengan Jerinx. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya