Ganjil Genap Jakarta, Kombes Sambodo: Sanksinya Baru Putar Balik
- VIVA/M AlI Wafa
VIVA – Kebijakan ganjil genap (gage) sebagai pengganti penyekatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jakarta sudah diterapkan. Sanksi dari kebijakan ini bagi pelanggar hanya disuruh putar balik.
"Saat ini sanksinya baru putar balik," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat 13 Agustus 2021.
Dia menyebut belum ada penindakan tilang yang dilakukan pihaknya untuk para pelanggar gage. Namun, dia mengatakan tidak menutup kemungkinan ke depan penerapan sanksi tilang diterapkan bagi para pelanggar gage. "Tidak menutup kemungkinan nanti akan ditilang," katanya lagi.
Sebelumnya, kebijakan gage kembali diterapkan di beberapa titik Ibu Kota Jakarta sebagai ganti penyekatan selama PPKM level 4. Kebijakan gage diterapkan mulai Kamis, 12 Agustus 2021.
Untuk gage berlaku di delapan titik di Ibu Kota yaoti  Jalan Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan MH Thamrin.
Nantinya, para pengendara roda empat yang nomor polisi kendaraannya tidak sesuai akan diputarbalikkan.
Kebijakan gage ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat termasuk taksi online. Sementara, kendaraan roda dua tidak diterapkan.
Begitupun gage juga tak berlaku untuk kendaraan seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan angkutan barang khusus BBM dan BBG.