Ganjil Genap Jakarta, Kombes Sambodo: Sanksinya Baru Putar Balik

Ilustrasi ganjil genap.
Sumber :
  • VIVA/M AlI Wafa

VIVA – Kebijakan ganjil genap (gage) sebagai pengganti penyekatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jakarta sudah diterapkan. Sanksi dari kebijakan ini bagi pelanggar hanya disuruh putar balik.

Pengguna Mobil di Jakarta Wajib Tahu Ini saat Libur Isra Mi'raj dan Tahun Baru Imlek

"Saat ini sanksinya baru putar balik," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat 13 Agustus 2021.

Dia menyebut belum ada penindakan tilang yang dilakukan pihaknya untuk para pelanggar gage. Namun, dia mengatakan tidak menutup kemungkinan ke depan penerapan sanksi tilang diterapkan bagi para pelanggar gage. "Tidak menutup kemungkinan nanti akan ditilang," katanya lagi.

Hari Ini Pengguna Mobil di Jakarta Gak Bisa Jalan Sembarangan, Kenapa?

Sebelumnya, kebijakan gage kembali diterapkan di beberapa titik Ibu Kota Jakarta sebagai ganti penyekatan selama PPKM level 4. Kebijakan gage diterapkan mulai Kamis, 12 Agustus 2021.

Untuk gage berlaku di delapan titik di Ibu Kota yaoti  Jalan Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan MH Thamrin.

Aturan Ganjil-Genap di Jakarta saat Libur Nataru hingga Akhir Desember

Nantinya, para pengendara roda empat yang nomor polisi kendaraannya tidak sesuai akan diputarbalikkan.

Kebijakan gage ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat termasuk taksi online. Sementara, kendaraan roda dua tidak diterapkan.

Begitupun gage juga tak berlaku untuk kendaraan seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan angkutan barang khusus BBM dan BBG.

Ilustrasi pelaksanaan ganjil genap

Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek 2025: Ganjil Genap Ditiadakan, Ini Sistem Contraflow dan One Way di Tol

Rekayasa lalu lintas ganjil genap selama libur panjang akhir pekan yang bertepatan dengan peringatan Isra Mikraj dan perayaan Tahun Baru Imlek ditiadakan.

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2025