Kendaraan yang Kebal Aturan Ganjil Genap Selama PPKM Jakarta

Ganjil Genap
Sumber :
  • VIVA/M AlI Wafa

VIVA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada beberapa kendaraan yang tidak dikenakan kebijakan ganjil genap selama masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di wilayah Ibu Kota Jakarta.

Ini yang Bikin Biaya Perbaikan Turun Mesin Kendaraan Sangat Mahal

“Ada beberapa unit kendaraan yang dikecualikan untuk aturan ganjil genap. Pertama, kendaraan sepeda motor tidak kena ganjil genap,” kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Kemudian, kata dia, kendaraan dinas baik pelat merah atau TNI dan Polri. Selain itu, kendaraan darurat seperti mobil ambulans, mobil pemadam kebakaran dan kendaraan yang menolong korban kecelakaan.

Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Disidang Etik Hari Ini

“Kendaraan lembaga tinggi negara dan konsulat asing, kendaraan Presiden serta Wakil Presiden itu tidak kena aturan ganjil genap,” ujarnya.

Selanjutnya, Sambodo mengatakan kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas, kendaraan berpenggerak listrik, serta kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas.

“Terakhir angkutan logistik kaitannya dengan kesehatan, tenaga kesehatan, bawa oksigen, bawa vaksin itu tidak kena ganjil genap. Alhamdulilah, kita sudah sosialisasikan dari kemarin,” jelas dia.

Berlaku Hari Ini, Berikut Tarif dan Contoh Hitung Opsen Pajak Kendaraan

Polda Metro Jaya menonaktifkan 100 titik penyekatan di Jadetabek selama massa perpanjangan PPKM Level 4. Sebagai gantinya, kebijakan ganjil genap akan diterapkan.

Kebijakan ganjil-genap ini dilakukan pada delapan titik di Ibu Kota guna menggantikan 100 titik penyekatan itu. Nantinya, para pengendara kendaraan roda empat keatas yang nomor polisi kendaraannya tidak sesuai, akan diputar balikkan.

Polisi juga masih tetap memeriksa STRP sebagai syarat masuk ke Jakarta. Ganjil-genap ini akan dimulai Kamis, 12 sampai 16 Agustus 2021 setiap harinya. Waktunya adalah pukul 06.00-20.00 WIB.

Seperti diketahui, pemerintah mengumumkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 di Jawa-Bali diperpanjang hingga tanggal 16 Agustus 2021.

Baca juga: Protes Kena Ganjil Genap, Anggota DPRD DKI F-PSI: Aturan Tidak Jelas

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary

Geger Bocah 5 Tahun Tewas Mengenaskan Dibungkus Sarung Depan Ruko di Tambun Selatan

Terdapat sejumlah luka pada tubuh korban. Identitas korban belum diketahui.

img_title
VIVA.co.id
7 Januari 2025