Berlaku Hari Ini, Catat Ruas Jalan yang Kena Ganjil Genap di DKI

Ilustrasi ganjil genap.
Sumber :
  • VIVA/M AlI Wafa

VIVA – Mulai hari ini, Kamis 12 Agustus 2021 kebijakan ganjil-genap mulai berlaku menggantikan 100 titik penyekatan di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi selama massa perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Ibu Kota.

Polisi Buru Pelaku Perampokan dan Penculikan Karyawan Toko Kosmetik di Cempaka Putih

Kebijakan ini berlaku sampai dengan 16 Agustus 2021 mendatang. Ganjil-genap ini akan dimulai pukul 06.00 sampai 20.00 WIB. Nantinya, para pengendara kendaraan roda empat ke atas yang nomor polisi kendaraanya tidak sesuai dengan ketentuan tanggalnya akan diputar balikkan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penyekatan dalam PPKM Level 4 di Jadetabek dibuat merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 yang ditandatangani Tito Karnavian pada 9 Agustus 2021.

Polisi Bongkar Kasus Penipuan Skema Ponzi Modus Arisan, 85 Orang Jadi Korban

"Dengan mendasari Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru tentang pelaksanaan PPKM level 4 di Jawa dan Bali khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta, maka ada beberapa hal terkait perubahan pola pembatasan mobilitas yang akan dilakukan selama 7 hari ke depan yaitu 10 Agustus 2021 sampai 16 Agustus 2021," kata Sambodo kepada wartawan, Kamis 12 Agustus 2021.

Kebijakan gage ini diterapkan di delapan ruas jalan. Hal itu disebut sesuai Surat Keputusan (SK) Kadishub nomor 320 tahun 2021. Polisi menegaskan kalau kebijakan tersebut pun berlaku bagi taksi online, tapi pihaknya tak melarang para sopir taksi online bekerja menarik penumpang. Menurutnya, masih ada jalur alternatif lain yang bisa mereka lalui.

Polisi Temukan Mobil Jenderal Pensiunan BIN di Perairan Marunda, Tak Jauh dari Temuan Jasad

Dirinya menambahkan, kebijakan ini hanya berlaku bagi kendaraan roda empat dan kendaraan di atas roda empat. Untuk roda dua, hal ini tidak berlaku. Namun terdapat pengecualian kendaraan bermotor yang memasuki kawasan gage contohnya semisal mobil ambulans dan mobil pemadam kebakaran. Meski ada gage polisi menegaskan juga masih tetap memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat masuk ke Jakarta.

Selain ganjil-genap, ada dua cara lain yang dilakukan guna mengganti 100 titik penyekatan. Dua cara lain itu adalah pengendalian mobilitas patroli, kemudian pengendalian mobilitas rekayasa lalu lintas. Untuk patroli akan dilakukan selama 24 jam, sementara itu untuk rekayasa lalin bersifat opsional.

"Untuk GoCar, GrabCar, mobil sewaan online ini (kebijakan gage) berlaku.

Kan disepanjang jalan tersebut ada jalan alternatif. Jadi, kalau misalnya dia mengangkut penumpang terus harus lewat jalur itu, ya cari jalan lain," ucap dia lagi.

Berikut ruas Jalan yang akan diberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap:

1. Jalan Sudirman, 

2. MH. Thamrin,

3. Jalan Merdeka Barat, 

4. Jalan Majapahit, 

5. Jalan Gajah Mada, 

6. Jalan Hayam Wuruk, 

7. Jalan Pintu Besar Selatan, dan

8.  Jalan Gatot Subroto.

Sementara itu, berikut 20 kawasan yang akan menjadi sasaran patroli tiga pilar selama 24 jam.

1. Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin,

2. Jalan Sabang, 

3. Jalan Bulungan, 

4. Jalan Asia Afrika,

Jalan Lapangan Tembak sampai Gerbang Pemuda, 

5. Jalan BKT, 

6. Jalan Kota Tua, 

7. Jalan Kelapa Gading, 

8. Jalan Kemang,

9. Jalan Kemayoran, 

10. Jalan Sunter, 

11. Jalan Jatinegara, 

12. Pintu 1 Taman Mini, 

13. Jalan Pantai Indah Kapuk, 

14. Pasar Tanah Abang, 

15. Pasar Senen, 

16. Jalan Raya Bogor, 

17. Jalan Mayjen Sutoyo mulai cawang sampai PGC.

18. Jalan Otista, Dewi Sartika, 

19. Warung Buncit, 

20. Ciledug Raya.

Baca juga: Ganjil Genap Ganti Penyekatan Berlaku bagi Taksi Online, Motor Tidak

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya