Viral, Cafe Ucok Baba Dipalak Preman Rp500 Ribu Melayang

SOS ANTV - Ucok Baba dan Hendrik Ceper
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA – Restoran milik artis Ucok Baba di Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat disatronin preman kampung yang hendak meminta uang setoran kepada sang empunya.

Oknum Polisi Pukul Sopir Taksi Online Berakhir Damai, Netizen: Hukum Buat Candaan

Aksi palak yang dilakukan preman kampung ini terekam kamera hp dan viral di media sosial instagram. Diduga peristiwa itu terjadi pada Senin, 9 Agustus 2021 sore.

Dalam video berdurasi 55 detik tersebut terlihat jelas bagaimana seorang pria tiba-tiba meringsek masuk cafe miliki komedian ini sambil memaki.

Fenomena Perbaikan Jalan Serentak, Diduga Para Kades Panik Karena Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa?

Baca Juga: Pesan Jokowi ke Pertamina Usai Alih Kelola Blok Rokan

“Cok, maap-maap ya gue anak orang kaya di rawa geni, gue bukanya ngemis sama lu cok, elu artis,” kata sang pria, yang tidak diladeni sama sekali oleh Ucok Baba.

Viral Anak-anak SMA Tak Bisa Hitung Pembagian, Netizen: Miris Lihatnya!

Diduga sang pria kesal karena Ucok Baba tidak memberikan uang yang diminta oleh sang preman tersebut. Meski telah dilerai oleh warga setempat, sang pria terus saja membentak Ucok Baba karena tidak memberikan uang.

Tak selang beberapa lama, Tim Jaguar Polres Metro Depok yang mendapati aduan masyarakat terkait kejadian itu, langsung bergerak dan menangkap sang preman.

“Jadi kami menerima laporan masyarakat adanya aksi minta uang dengan paksa terhadap sebuah cafe yang diketahui pemiliknya Ucok Baba, pada 9 Agustus 2021,” kata Katim Jaguar, Inspektur Satu Winam Agus.

Winam mengatakan, preman itu ditangkap di pos tak jauh dari lokasi usaha Ucok Baba. Dan usai ditangkap dan diminta keterangan, rupanya sang preman tidak hanya sekali mendatangi cafe milik Ucok Baba tersebut.

“Ternyata oknum preman ini sudah dua kali datang dengan modus mabuk minta uang keamanan,” kata Winam.

“Yang pertama, pelaku sempat tidak dilayani, nah yang kedua ini preman itu datang lagi dan mabok sambil marah-marah, karena tidak mau ribut diberilah preman itu Rp500 ribu,” lanjut Winam.

Winam pun mengatakan, kasus ini sudah masuk kategori pidana dan akan naik ke proses penyidikan. “Sudah masuk kategori pidana. Ini meresahkan warga dan orang usaha di musim pandemi COVID-19,” kata Winam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya