Ganjil Genap Ganti Penyekatan Berlaku bagi Taksi Online, Motor Tidak
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Kebijakan ganjil genap (gage) untuk delapan titik di Ibu Kota akan diterapkan selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Kebijakan ganjil genap ini juga berlaku bagi taksi online.
"Untuk Gocar, Grabcar, mobil sewaan online ini (kebijakan gage) berlaku," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu 11 Agustus 2021.
Namun, pihaknya tak melarang para sopir taksi online bekerja menarik penumpang. Menurutnya, masih ada jalur alternatif lain yang bisa mereka lalui.
"Kan di sepanjang jalan tersebut ada jalan alternatif. Jadi, kalau misalnya dia mengangkut penumpang terus harus lewat jalur itu ya cari jalan lain. Pembatasan di kawasan itu jam 06.00 sampai 20.00 WIB," lanjutnya.
Dia menambahkan, kebijakan ini hanya berlaku bagi kendaraan roda empat dan kendaraan di atas roda empat. Untuk roda dua, hal ini tidak berlaku.Â
Lebih lanjut, ia menyebut masyarakat yang ingin masuk ke Jakarta selama masa perpanjangan PPKM Level 4 tetap diwajibkan menunjukan Surat Tanda Resgistrasi Pekerja (STRP). "Ini berlaku untuk roda empat ke atas. Untuk roda dua tidak berlaku," ujar Sambodo.
Sebelumnya, polisi menyampaikan bahwa 100 titik penyekatan di wilayah Jadetabek selama masa perpanjangan PPKM level 4 akan dinonaktifkan. Sebagai ganti penyekatan, kebijakan ganjil genap akan diterapkan.
"Mulai besok, penyekatan di 100 titik akan dihentikan dan kami ganti tiga cara baru," tutur Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Selasa 10 Agustus 2021.
Dia menjelaskan, ganjil-genap ini berlaku pada delapan titik di Ibu Kota sebagai ganti 100 titik penyekatan. Nantinya, para pengendara roda empat yang nomor polisi kendaraannya tidak sesuai akan diputar balikkan oleh petugas.Â