Perawat Penyuntik Vaksin Kosong di Pluit Menangis dan Minta Maaf
- VIVA.co.id/Andrew Tito
VIVA – Perawat berinisial EO mengaku lalai karena menyuntikan vaksin kosong kepada warga di Pluit, Jakarta Utara. Status EO sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Tersangka EO menyampaikan bahwa dirinya sama sekali tak ada niat sengaja menyuntikkan vaksin kosong. Ia mengaku saat itu sudah menyuntikkan vaksin terhadap 599 orang.
Sambil terseguk bicaranya, perempuan berambut panjang itu pun menangis saat rilis di Mapolres Jakarta Utara. Ia memohon maaf karena kelalaiannya membuat resah masyarakat.
"Saya juga minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang diresahkan kejadian. Saya akan mengikuti proses hukum yang dijalankan. Saya mohon maaf,” kata EO di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa, 10 Agustus 2021.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, proses hukum akan tetap berjalan terhadap tersangka. Kata dia, pihaknya hingga kini masih mendalami motif tersangka.
“Masih terus didalami, tujuannya apa, Tetapi yang namanya kita negara hukum apa pun kesalahan ada hukum mengatur," ujar Yusri.
Terkait kasusnya, tersangka EO dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara 1 tahun.