Polisi Ungkap Perawat yang Suntikan Vaksin Kosong Kerap Melamun

Perawat berinisial EO jadi tersangka karena memberi vaksin hampa.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Polda Metro Jaya telah melakukan proses pemeriksaan dengan memanggil dan memeriksa enam orang saksi dalam kasus penyuntikan vaksin kosong, yang viral di media sosial. Polisi menyatakan ada unsur kelalaian petugas relawan.

Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi, Polisi Bakal Terapkan TPPU

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Yusri Yunus mengatakan, pelaku mengaku lalai dan kerap melamun saat melakukan penyuntikan.

Yusri mengatakan tersangka berinisial EO diketahui telah menyuntikan sebanyak 559 orang. Namun belum diketahui berapa banyak orang yang telah disuntuk vaksin kosong oleh tersangka. 

11 Jam Tangan Mewah dan 16 Mobil Juga Disita dari Pegawai Komdigi yang jadi Mafia Judi Online

Tersangka sendiri mengaku tidak tahu dan tidak semua tabung suntikan diperiksa terlebih dahulu oleh tersangka sebelum melakukan penyuntikan.

"Jadi karena kelalaiannya, memang menurut awal yang bersangkutan, dia merasa lalai, dia tidak periksa lagi, karena mungkin sudah diperiksa. Tapi kami masih dalami terus yang lain seperti apa,” ujar Yusri saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa 10 Agustus 2021.

Detik-detik Pemuda di Depok Babak Belur Dikeroyok Gegara Masalah Bore-Up Motor

Guna penyelidikan lebih lanjut kasus ini, Yusri mengatakan tersangka RO akan menjalani pemeriksaan lanjutan. Pihak polisi juga akan memanggil beberapa saksi ahli untuk mengetahui detail motif kejadian penyuntikan vaksin kosong tersebut.

"Kita semua periksa termasuk saksi-saksi ahli yang berkompeten, termasuk perawat kan ada internal sendiri," ujarnya.

Sementara itu saat diberikan kesempatan berbicara di depan awak media, tersangka EO memohon maaf kepada masyarakat lantaran kelalaiannya merugikan banyak orang.

Dalam kasus ini EO mengaku sama sekali tidak ada niat untuk sengaja menyuntikan vaksin kosong tersebut, hanya saja, dirinya kerap tidak konsentrasi saat melakukan tugas penyuntikan.

"Saya mohon maaf, saya tidak ada niat apapun, Saya berjanji akan ikuti segala proses yang akan saya jalani ke depan, saya mohon maaf," ujarnya.

Sementara untuk kasusnya, tersangka EO tetap akan menjalani proses hukum dengan dikenakan UU Wabah dan Penyakit Menular.

"Yang namanya ini negara hukum, apapun kesalahan diatur dalam UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular. Setelah didalami kami persangkakan di Pasal UU No 14 Tahun 1984 tentang wabah menular," ujar Yusri.

Diketahui sebelumnya, sebuah video viral di media sosial dengan memperlihatkan seorang pria disuntik vaksin kosong.

Dalam tayangan video terlihat seorang pria mengenakan masker hitam dan berbaju putih sedang duduk. Di dekatnya ada seorang tenaga kesehatan ber-APD yang siap menyuntikan cairan vaksin ke lengan pria tersebut, namun setelah dilihat secara teliti, di dalam suntikan itu tidak terdapat vaksin.

Diketahui kasus penyuntikan vaksin kosong tersebut terjadi di sentra vaksinasi di Sekolah IPEKA Pluit, Jakarta Utara, Jumat 6 Agustus 2021.

Penetapan tersangka dilakukan polisi setelah memeriksa sebanyak 6 saksi atas kasus tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya