Perawat yang Suntik Vaksin Kosong di Pluit Jadi Tersangka
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Perawat berinisial EO ditetapkan sebagai tersangka buntut memberi vaksin hampa kepada seorang siswa di Penjaringan, Jakarta Utara.
"Kami persangkakan di Pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah menular, ancaman hukumannya 1 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Selasa, 10 Agustus 2021.
Kejadian ini bisa sampai viral lantaran orang tua korban merekam tindakan EO dengan ponselnya. EO merupakan perawat yang jadi relawan dalam program vaksinasi COVID-19 massal. Berdasar pemeriksaan, EO mengaku sudah melakukan vaksin terhadap 599 orang.
"Dia ini memang memang kerjanya perawat, selama kegiatan vaksinasi massal ibu ini juga terlibat dan memang diminta bantuan untuk melakukan vaksinasi," katanya.
Viral di media sosial dugaan pemberian vaksin kosong COVID-19 kepada seorang pria di Pluit, Jakarta Utara. Video penyuntikan vaksin kosong itu disebut terjadi pada Jumat, 6 Agustus 2021.
Akun Twitter @Irwan2yah mengunggah video tenaga kesehatan yang diduga lalai memberikan vaksin kepada seorang pria. Namun, suntikan itu diduga hanya vaksin hampa.
"Saya ingin berbagi informasi. Kejadian di Sekolah IPK Pluit Timur. Tgl.6/8/21. Jam 12.30. Suntikan vaksinasi ternyata suntik kosong," tulis akun @Irwan2yah seperti dikutip Senin 9 Agustus 2021.
Baca juga: Suntikan Vaksin Kosong di IPEKA Pluit, Polisi Periksa Kepala Puskesmas