Rentenir Pemberi Pinjaman Nenek Mardiyah di Bogor Jadi Tersangka
- Muhammad AR/VIVA.
VIVA – Polresta Bogor Kota menetapkan tersangka dalam kasus jaminan anak dalam kasus peminjaman yang dilakukan oleh Nenek Mardiyah (58). Tersangka adalah pemberi pinjaman uang kepada Nenek Mardiyah atau rentenir itu berinisial N atau Nurhalimah.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, pagi hari tadi telah memeriksa Nurhalimah. Jaminan pembayaran utang yaitu cucu dari nenek itu pun disoroti dalam pemeriksaan.
"Sore ini kami tetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 88 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 KUHP yang pada intinya adalah mengambil alih penguasaan atas anak atau pun belum cukup umur secara melawan hukum," ujarnya di Bogor, Senin, 9 Agustus 2021.
Susatyo mengatakan, kronologi penetapan tersangka ini atas laporan sepasang kakek nenek Yanto (58) dan Istrinya Mardiyah pada tanggal 6 Agustus pukul 18.20 WIB di Polresta Bogor Kota. Mereka melaporkan bahwa cucunya bernama Muhammad Raka (5) telah diambil atau dijemput orang lain yang bernama Nurhalima.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Luhut: Mal Hanya untuk yang Sudah Divaksin
Adapun kronologis awal, kejadian pada tanggal 16 Juli 2021 sekitar pukul 20.00 WIB Nurhalimah itu datang ke kontrakannya Yanto dan Mardiyah untuk memenjemput cucu mereka bernama Muhammad Raka.
“Sejak saat itu pak Yanto dan Ibu Mardiyah ini tidak bisa menemui cucunya kurang lebih sekitar 20 hari dari sejak tanggal 16 Juli sampai dengan 6 Agustus, kata Susatyo.
Lanjut Susatyo, menerima laporan tersebut langkah yang dilakukan pertama kali sebagai tindak kemanusiaan, kepolisian bersama P2TP2A dan Satreskrim untuk mencari dan menyelamatkan anak Muhammad Raka itu dirumah Nur Halimah dan diserahkan kembali kepada pihak keluarga Mardiyah.
"Hari Minggu kami mulai melakukan pemeriksaan pemeriksaan kepada para saksi sebanyak 5 orang saksi sekaligus menyita akta kelahiran dan juga KK. Kami kemudian menetapkan Nurhalimah menjadi tersangka,” jelasnya Kapolresta.